Karaoke hingga Panti Pijat di Makassar Wajib Tutup 25 Agustus
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar meminta seluruh pengelola usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat dan refleksi menghentikan sementara kegiatan operasional pada Selasa, 25 Agustus 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat
