JPN

Kejati Sulsel Menang Dua Gugatan, Selamatkan Rp 565 Miliar

MAKASSAR – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memenangkan dua perkara perdata yang berdampak pada penyelamatan keuangan dan aset negara. Nilainya mencapai Rp 565.529.433.289. Kepala Seksi Penerangan Hukum
April 13, 2026

Tentang Kami

Soraloka.id adalah media online yang menyajikan informasi cepat, akurat, dan dekat dengan masyarakat - mengangkat suara daerah dalam perspektif nasional.

Popular

error: Content is protected !!