Kejati Sulsel Menang Dua Gugatan, Selamatkan Rp 565 Miliar

April 13, 2026
1 min read
Kejati Sulsel Menang Dua Gugatan, Selamatkan Rp 565 Miliar.

MAKASSAR – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memenangkan dua perkara perdata yang berdampak pada penyelamatan keuangan dan aset negara. Nilainya mencapai Rp 565.529.433.289.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan capaian tersebut berasal dari penanganan gugatan yang melibatkan instansi pemerintah daerah dan badan usaha milik negara (BUMN) di Sulawesi Selatan.

Perkara pertama terkait gugatan perdata di Pengadilan Negeri Maros dengan nomor 20/Pdt.G/2024/PN.Mrs. Dalam perkara ini, JPN mewakili PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar sebagai tergugat.

Perusahaan tersebut digugat oleh CV Nusa Tehnik Cemerlang terkait klaim ganti rugi pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Penggugat menuntut kerugian materiil Rp 3,52 miliar, immateriil Rp 15 miliar, serta uang paksa Rp 50 juta per hari.

Dalam persidangan, JPN membuktikan bahwa gugatan tidak memiliki dasar kontraktual yang sah. PT Angkasa Pura I dinilai telah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai perjanjian.

Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 711 K/PDT/2026 tertanggal 2 Maret 2026 menolak permohonan kasasi penggugat. Putusan ini menguatkan kemenangan pihak tergugat sekaligus menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 18,5 miliar.

Perkara kedua menyangkut sengketa aset lahan di Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang, Makassar. Gugatan dengan nomor 264/Pdt.G/2025/PN.Mks ini diajukan oleh Sakiah Salama terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Penggugat mengklaim lahan seluas 109.800 meter persegi sebagai warisan keluarga. Padahal, lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemprov Sulsel berdasarkan Sertipikat Hak Pakai sejak 1994 dengan luas total 74,32 hektare.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 547 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan ini memastikan aset daerah tetap berada dalam penguasaan pemerintah.

“Kemenangan dalam dua perkara ini menjadi bukti keberhasilan JPN dalam memberikan bantuan hukum litigasi. Kami memastikan aset negara dan daerah terlindungi dari gugatan yang tidak memiliki dasar hukum kuat,” kata Soetarmi.

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Rutan Makassar Tembus 16 Besar Kakanwil Cup

Postingan Selanjutnya

Pelantikan HMI STIEM Bongaya, Tekankan Tanggung Jawab

error: Content is protected !!

Don't Miss