Kejati Sulsel Lacak Aset Terpidana Kosmetik Ilegal Mira Hayati

Maret 27, 2026
1 min read
Kejati Sulsel Lacak Aset Terpidana Kosmetik Ilegal Mira Hayati.

SORALOKA.id, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penelusuran aset terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, setelah eksekusi penahanan berhasil dilakukan.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, memerintahkan jajaran Pidana Umum dan Pemulihan Aset untuk menelusuri harta milik terpidana. Langkah ini dilakukan guna memastikan pembayaran denda Rp1 miliar sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan, ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Jika tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita dan dieksekusi,” kata Didik dalam keterangannya.

Penelusuran aset atau asset tracing dilakukan untuk mengidentifikasi dan menemukan harta milik terpidana, termasuk mengantisipasi kemungkinan pengalihan aset kepada pihak lain. Upaya ini menjadi bagian dari pemulihan kerugian negara melalui pembayaran denda.

Sebelumnya, Mira Hayati telah menyatakan kesanggupan membayar denda Rp1 miliar melalui surat pernyataan. Namun hingga kini, belum ada realisasi pembayaran dari terpidana.
Mira dijemput paksa pada 18 Februari 2026 di kediamannya di Jalan Bontoloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Saat ini, ia menjalani masa hukuman di Lapas Makassar.

Kasus ini merujuk pada Putusan Kasasi MA Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam putusan itu, MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Perkara tersebut terkait peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri, melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan. Vonis kasasi mengakhiri proses hukum setelah sebelumnya terdakwa divonis 10 bulan penjara di tingkat pertama dan empat tahun pada tingkat banding.

Latest from Blog

Postingan Sebelum

577 Lulusan UKI Paulus Dilepas ke Dunia Profesional

Postingan Selanjutnya

Lapas Narkotika Sungguminasa Perkuat Layanan Kesehatan WBP

error: Content is protected !!

Don't Miss