MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kejaksaan Negeri Gowa pada Rabu, 25 Maret 2026, di hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri 1447 H.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pegawai yang mangkir atau memperpanjang libur tanpa izin. Sidak digelar tanpa pemberitahuan sebelumnya, menandakan pendekatan tegas terhadap disiplin aparatur.
Didik turun langsung memeriksa absensi pegawai satu per satu. Ia didampingi sejumlah pejabat utama Kejati Sulsel, termasuk Asisten Pengawasan, Asisten Pembinaan, dan Asisten Tindak Pidana Khusus.
“Tidak boleh ada yang menambah libur. Jika tidak masuk kerja, alasannya harus jelas,” kata Didik dalam keterangannya.
Ia menegaskan disiplin menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
Inspeksi ini juga menjadi sinyal keras dari Kejati Sulsel bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin, terutama setelah masa libur panjang.
Sebelumnya, Jaksa Agung telah mengeluarkan edaran yang menegaskan tidak ada kebijakan work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA) bagi jajaran kejaksaan sebelum dan sesudah libur Idul Fitri dan Nyepi.