Kejati Sulsel Soroti Modus Korupsi di Sektor Kesehatan

September 9, 2026
1 min read
Kejati Sulsel Soroti Modus Korupsi di Sektor Kesehatan.

MAKASSAR — Pengelolaan anggaran kesehatan menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kejati Sulsel mengingatkan aparatur Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan mengenai sejumlah celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi, mulai dari pengadaan obat dan alat kesehatan hingga manipulasi klaim layanan kesehatan.

Peringatan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam kegiatan Penerangan Hukum di lingkungan Dinas Kesehatan Sulsel, Rabu, 9 September 2026. Sekitar 50 pegawai dari berbagai bidang dan seksi mengikuti kegiatan tersebut.

Soetarmi membawakan materi bertajuk “Modus Korupsi pada Sektor Kesehatan”. Ia mengatakan upaya pemberantasan korupsi tidak semata dilakukan melalui penindakan setelah terjadi pelanggaran. Pencegahan, kata dia, perlu diperkuat sejak proses perencanaan dan pengelolaan anggaran.

Sejumlah modus korupsi yang dipaparkan antara lain penggelembungan harga obat dan alat kesehatan, pengadaan fiktif, pengurangan volume atau kualitas barang dari spesifikasi kontrak, serta pengaturan pemenang pengadaan untuk penyedia tertentu.

Risiko korupsi juga muncul dalam pelayanan kesehatan. Soetarmi menyinggung potensi suap dan gratifikasi, manipulasi data pelayanan untuk meningkatkan klaim BPJS Kesehatan, pelayanan atau pasien fiktif, hingga penyalahgunaan dana operasional puskesmas.

Menurut dia, celah lainnya terdapat dalam pengelolaan program kesehatan. Praktik yang perlu diwaspadai antara lain manipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan, pemotongan ilegal dana insentif tenaga kesehatan atau kader, penyalahgunaan dana program penanganan stunting, serta pengadaan jasa konsultansi kesehatan yang tidak benar-benar dilaksanakan.

Untuk menutup celah tersebut, Kejati Sulsel mendorong Dinas Kesehatan memperkuat sistem pengawasan internal. Pengadaan melalui e-Katalog, misalnya, perlu dioptimalkan. Pemisahan fungsi antara perencana dan pelaksana juga dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan.

Soetarmi juga mendorong pemeriksaan fisik stok farmasi secara berkala, penyaluran insentif tenaga kesehatan secara nontunai (cashless), serta penguatan mekanisme pengaduan melalui whistleblowing system.

Kepala Sub Bagian Umum Dinas Kesehatan Sulsel, Ulyana Idris, mengatakan penerangan hukum tersebut diperlukan agar para pengelola anggaran memahami batas kewenangan sekaligus konsekuensi hukum dalam menjalankan tugas.

“Pertemuan ini kita selenggarakan agar kita semua selaku pengelola anggaran, pelaksana tugas, dan pejabat di lingkungan dinas kesehatan memahami dengan jelas batasan hukum, tanggung jawab, serta risiko pidana dalam pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas kedinasan,” kata Ulyana.

Soetarmi mengingatkan pengelolaan sektor kesehatan memiliki konsekuensi langsung terhadap kepentingan masyarakat. Karena itu, anggaran dan kewenangan yang melekat pada pelayanan kesehatan harus dijaga dari praktik penyalahgunaan.

“Sektor kesehatan harus menjadi ruang untuk melayani, bukan ruang untuk menyalahgunakan kewenangan. Jangan sampai korupsi mengambil hak masyarakat untuk sehat,” ujar Soetarmi. (Eka)

Postingan Sebelum

Jalin Sinergi Penegakan Hukum, Kalapas Narkotika Sungguminasa Sambangi Kejari Gowa

Postingan Selanjutnya

Dugaan Pengancaman Jurnalis, Polisi Mulai Dalami Keterangan Korban dan Saksi 

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Jalin Sinergi Penegakan Hukum, Kalapas Narkotika Sungguminasa Sambangi Kejari Gowa

Postingan Selanjutnya

Dugaan Pengancaman Jurnalis, Polisi Mulai Dalami Keterangan Korban dan Saksi 

error: Content is protected !!

Don't Miss