Sidang Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Ni’matullah Akui Ada Kelalaian DPRD Sulsel

September 1, 2026
3 mins read
Sidang Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Ni'matullah Akui Ada Kelalaian DPRD Sulsel.

MAKASSAR — Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Ni’matullah Erbe, mengakui adanya kelalaian DPRD dalam mengawasi perubahan anggaran yang berkaitan dengan program pengadaan bibit nanas. Ia mengatakan legislatif tidak mengetahui secara spesifik adanya pengadaan komoditas tersebut hingga kasus itu mencuat ke publik.

Pengakuan itu disampaikan Ni’matullah saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 1 September 2026.

“Ini memang kelalaian kami di DPRD,” kata Ni’matullah di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan, Ni’matullah mengatakan dirinya bersama pimpinan DPRD Sulsel lainnya tidak mengetahui secara spesifik mengenai pengadaan bibit nanas tersebut. Menurut dia, informasi mengenai pengadaan itu baru diketahui setelah kasusnya diberitakan media.

“Jadi seluruh persoalan itu kita tidak tahu awalnya. Soal pengadaan bibit nanas kami tidak tahu. Kami tahu setelah naik di media,” ujarnya.

Ni’matullah mengatakan komoditas nanas juga tidak pernah disebut secara spesifik oleh Pemerintah Provinsi Sulsel dalam rapat paripurna pembahasan anggaran. Saat itu, kata dia, beberapa komoditas yang disebut antara lain pisang cavendish, sukun, dan durian montong.

“Tidak sempat tersebut nanas. Sehingga kami juga tidak punya sama sekali pengetahuan tentang nanas,” katanya.

Rapat Anggaran Disebut Berlangsung Terburu-buru

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni’matullah menggambarkan pembahasan anggaran di DPRD Sulsel kala itu berlangsung dalam keterbatasan waktu. Kondisi tersebut, menurut dia, membuat tidak seluruh program pemerintah daerah dapat dikaji secara mendalam.

“Rapat ini seperti ujian sekolah, selesai tidak selesai harus dikumpul,” kata dia.

JPU kemudian menggali sejauh mana DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap program-program Pemerintah Provinsi Sulsel, termasuk setelah anggaran ditetapkan.

Dalam konteks itu, Ni’matullah mengakui terdapat kelemahan dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap perubahan dan pelaksanaan anggaran.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena perkara ini tidak hanya berkaitan dengan proses pelaksanaan pengadaan, tetapi juga bagaimana program tersebut masuk dan ditetapkan dalam anggaran pemerintah daerah.

JPU Dalami Pengetahuan DPRD soal Penganggaran

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan enam saksi yang dihadirkan JPU merupakan mantan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel yang berkaitan dengan proses penganggaran.

Enam saksi tersebut yakni mantan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, mantan Wakil Ketua I DPRD Sulsel Syahruddin Alrief, mantan Wakil Ketua II Darmawangsyah Muin, mantan Wakil Ketua III DPRD Sulsel Ni’matullah Erbe, Irwan Hamid, serta Firmina Tallulembang yang merupakan Ketua Komisi B DPRD Sulsel pada 2023.

“Saksi yang dihadirkan adalah eks pimpinan dan wakil pimpinan DPRD Sulsel. Kehadiran mereka untuk mengetahui terkait penganggarannya. JPU mempertanyakan kepada DPRD terkait proses penganggaran sampai penetapan anggaran,” kata Soetarmi.

Menurut Soetarmi, jaksa menggali pengetahuan para saksi mengenai mekanisme pembahasan anggaran, termasuk bagaimana suatu program atau kegiatan masuk ke dalam pembahasan hingga ditetapkan dalam dokumen anggaran pemerintah daerah.

Namun, berdasarkan keterangan para mantan pimpinan DPRD tersebut, mereka mengaku tidak lagi mengetahui perkembangan program setelah anggaran dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah.

“Setelah pelaksanaan oleh OPD, mereka tidak tahu lagi terkait perkembangan penganggaran ini. Tentu majelis hakim akan menilai, begitu juga pengacara terdakwa terkait keterangan ketua dan wakil ketua,” ujar Soetarmi.

TAPD Akan Dihadirkan

Soetarmi mengatakan keterangan para saksi tersebut akan menjadi bagian dari fakta persidangan yang dinilai majelis hakim. Terutama mengenai sejauh mana DPRD mengetahui proses penganggaran dan menjalankan fungsi pengawasannya.

Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2026. JPU berencana menghadirkan saksi dari unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Provinsi Sulawesi Selatan.

Keterangan TAPD dinilai penting untuk mengurai proses penyusunan anggaran, mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan hingga penetapan program yang kemudian menjadi objek perkara korupsi.

“Sidang tanggal 8 September, JPU akan menghadirkan unsur TAPD atau Tim Anggaran Provinsi. Mereka akan menjelaskan apakah betul DPRD itu tidak mengetahui penganggaran ini,” kata Soetarmi.

Keterangan tersebut diharapkan dapat memperjelas apakah ketidaktahuan DPRD terhadap program pengadaan bibit nanas terjadi karena informasi memang tidak disampaikan, karena para legislator sengaja tidak mengetahui, atau karena lemahnya fungsi pengawasan.

“Terkait pengawasan dan ketidaktahuan, atau sengaja tidak tahu, atau karena kelalaian, itu akan menjadi penilaian majelis hakim,” ujar Soetarmi.

Sekedar diketahui, kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan dengan anggaran Rp60 miliar yang bersumber dari APBD Pokok 2024.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sulsel, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp52.402.956.125, atau sekitar Rp52,4 miliar.

Kejati Sulsel sebelumnya mengungkap adanya persoalan sejak tahap perencanaan. Dari anggaran Rp60 miliar, sekitar Rp4,5 miliar disebut digunakan untuk pembelian bibit dan biaya angkut. Sebanyak 3,5 juta dari sekitar 4 juta bibit yang didatangkan disebut mati karena persoalan kesiapan lahan.

Alhasil pada 9 Maret 2026, Kejati Sulsel menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah BB selaku Pj Gubernur Sulsel saat proyek berjalan; Hasan Sulaiman, anggota tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024; Rimawaty Mansyur, Direktur PT Almira Agro Nusantara; Rio Erlangga, Direktur PT Citra Agri Pratama; Ririn Riyan Saputra Ajnur, ASN Pemerintah Kabupaten Takalar yang disebut bertugas dalam pelaksanaan kegiatan; serta Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Sementara posisi hukum BB berubah setelah dia mengajukan praperadilan ke PN Makassar. Pada 29 Juni 2026, hakim tunggal Muhammad Adil Kasim mengabulkan sebagian permohonan BB dan menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga menyatakan penahanan BB tidak sah dan memerintahkan Kejati Sulsel mengeluarkannya dari tahanan. (Eka)

Postingan Sebelum

Genap 42 Tahun, Staf Kejati Sulsel Doakan Anton Sulaiman Hasnawi Terus Amanah Kawal Pembangunan Strategis

Postingan Selanjutnya

11 CPNS Rutan Makassar Resmi Jadi PNS, Diminta Jaga Integritas dan Profesionalisme

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Genap 42 Tahun, Staf Kejati Sulsel Doakan Anton Sulaiman Hasnawi Terus Amanah Kawal Pembangunan Strategis

Postingan Selanjutnya

11 CPNS Rutan Makassar Resmi Jadi PNS, Diminta Jaga Integritas dan Profesionalisme

error: Content is protected !!

Don't Miss