Kejati Sulsel Periksa Lebih dari 20 Saksi dalam Penyelidikan Proyek Smart Controlling School

Agustus 18, 2026
1 min read
Kejati Sulsel Periksa Lebih dari 20 Saksi dalam Penyelidikan Proyek Smart Controlling School.

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memastikan dugaan penyimpangan proyek Smart Controlling School di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan masih berada pada tahap penyelidikan. Hingga kini, penyidik pidana khusus telah meminta keterangan lebih dari 20 saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penanganan perkara tersebut masih dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Masih penyelidikan di bidang Pidsus,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa, 18 Agustus 2026.

Ia menyebut jumlah saksi yang telah diperiksa terus bertambah selama proses penyelidikan berlangsung.

“Sudah lebih 20 orang,” ujarnya.

Penyelidikan kasus ini diduga berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Auditor menemukan pengadaan aplikasi Smart Controlling School senilai Rp3,2 miliar diduga tidak didukung perencanaan yang memadai serta belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Temuan tersebut sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara Wilayah III BPK RI, Dede Sukarjo, dalam rapat paripurna DPRD Sulsel pada 28 Mei 2025. Menurut BPK, sistem yang dirancang untuk memantau kehadiran dan aktivitas siswa secara real-time itu tidak berjalan sesuai tujuan karena persoalan spesifikasi dan implementasi.

Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi juga sebelumnya telah mendesak aparat penegak hukum menelusuri proses pengadaan proyek tersebut. Menurut mereka, aplikasi bernilai miliaran rupiah yang tidak berfungsi optimal berpotensi menunjukkan lemahnya tata kelola anggaran dan layak menjadi objek penyelidikan hukum.

Meski demikian, Kejati Sulsel belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Status perkara masih sebatas penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi dan menelaah ada tidaknya unsur tindak pidana dalam proyek tersebut. (Thamrin/Eka)

Postingan Sebelum

132 Warga Binaan Rutan Makassar Terima Remisi HUT Ke-81 RI

Postingan Selanjutnya

Maudu Lompona Nabitta Digelar di Makassar, Habib Hamid Ajak Umat Teladani Akhlak Rasul

Latest from Blog

Postingan Sebelum

132 Warga Binaan Rutan Makassar Terima Remisi HUT Ke-81 RI

Postingan Selanjutnya

Maudu Lompona Nabitta Digelar di Makassar, Habib Hamid Ajak Umat Teladani Akhlak Rasul

error: Content is protected !!

Don't Miss