Live Pansus Berdampak ke Keluarga, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Seragam Sekolah dan Wacana ke MA

Agustus 15, 2026
1 min read
Penasihat hukum Basri Kajang, Adhi Bintang, menyoroti siaran langsung Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kabupaten Gowa yang membahas dugaan pelanggaran oleh Bupati Gowa.

GOWA — Penasihat hukum Basri Kajang, Adhi Bintang, menyoroti siaran langsung Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kabupaten Gowa yang membahas dugaan pelanggaran oleh Bupati Gowa. Ia menilai keterbukaan proses politik tersebut perlu tetap memperhatikan batas antara kepentingan publik dan perlindungan terhadap kehidupan pribadi keluarga.

Adhi mengatakan pihaknya menghormati fungsi pengawasan DPRD. Namun, ia mempersoalkan materi yang disampaikan secara terbuka jika kemudian berdampak kepada keluarga kliennya, terutama anak yang disebut mengalami tekanan sosial dan perundungan setelah pembahasan Pansus diketahui publik.

“Kami tidak meminta proses pengawasan dihentikan. Yang kami persoalkan adalah ketika proses politik terbuka kemudian berdampak kepada anak dan keluarga yang tidak memiliki hubungan dengan kepentingan politik tersebut,” ujar Adhi.

Selain soal dampak Pansus, tim hukum Basri Kajang menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam sekolah yang turut muncul dalam pembahasan Pansus.

Berdasarkan dokumen dan informasi yang sedang ditelaah, perkara pengadaan seragam sekolah itu sebelumnya pernah ditangani di tingkat kepolisian wilayah Gowa sebelum berlanjut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. Tim hukum menyebut telah menemukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak pada sekitar September hingga Oktober 2025.

Adhi mengatakan waktu pembayaran kepada rekanan juga menjadi bagian yang perlu diperjelas. Menurut dia, terdapat informasi bahwa pembayaran baru dilakukan sekitar akhir 2025. Karena itu, waktu terjadinya perbuatan, proses pembayaran, serta konstruksi kerugian keuangan negara perlu diuji dalam proses hukum.

“Kami tidak mengatakan perkara tersebut tidak ada. Kami hanya mengatakan bahwa seluruh konstruksi hukumnya harus diuji secara objektif, termasuk kapan perbuatan terjadi, kapan pembayaran dilakukan, bagaimana proses pengadaan berlangsung, dan apakah seluruh unsur pidananya terpenuhi,” kata dia.

Tim hukum juga tengah menelusuri informasi mengenai kedatangan sejumlah penyidik ke Rumah Jabatan Bupati Gowa pada 26 Oktober 2025. Kedatangan itu disebut berkaitan dengan rencana pemeriksaan. Adhi mengatakan pihaknya masih mengklarifikasi dasar hukum, surat tugas, kewenangan, dan prosedur dalam kegiatan tersebut.

Adhi juga menyoroti wacana pemakzulan Bupati Gowa dan kemungkinan DPRD menyampaikan pendapat kepada Mahkamah Agung. Menurut dia, rekomendasi politik DPRD tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum yang final.

Ia mengatakan apabila rekomendasi tersebut dibangun dari dugaan yang masih memerlukan pembuktian, fakta, keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti harus diuji secara objektif.

“Rekomendasi politik bukanlah putusan pengadilan. Dugaan tetap harus dibuktikan, keterangan saksi harus diuji, alat bukti harus memiliki relevansi, dan seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Adhi.

Jika proses tersebut berlanjut ke tahap yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung, tim hukum menyatakan akan menguji konsistensi antara dalil yang dibangun dalam Pansus dengan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Adhi menegaskan langkah hukum yang disiapkan bukan ditujukan sebagai pertentangan politik dengan DPRD ataupun institusi kepolisian. Menurut dia, langkah tersebut merupakan upaya memastikan setiap kewenangan publik dijalankan berdasarkan ketentuan hukum.

“Kami tidak ingin membangun opini. Kami akan membawa dokumen, fakta, dan bukti. Biarkan lembaga yang berwenang yang menguji,” kata dia. (*)

Postingan Sebelum

MagangHub Kemnaker Mulai Orientasi di Rutan Makassar

Postingan Selanjutnya

Warga Binaan Rutan Pangkep Semarakkan HUT RI dengan Lomba

Latest from Blog

Postingan Sebelum

MagangHub Kemnaker Mulai Orientasi di Rutan Makassar

Postingan Selanjutnya

Warga Binaan Rutan Pangkep Semarakkan HUT RI dengan Lomba

error: Content is protected !!