MAKASSAR — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menegaskan dukungannya terhadap penguatan pelaksanaan persidangan elektronik melalui rapat koordinasi yang melibatkan unsur peradilan, kejaksaan, dan pemasyarakatan di Ruang Media Center Lantai II Pengadilan Tinggi Makassar, Senin, 27 Juli 2026.
Rapat tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan Mulyadi, para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Makassar, hakim tinggi, aparat penegak hukum, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Pertemuan difokuskan pada evaluasi sekaligus penguatan implementasi persidangan elektronik bagi tahanan dan terdakwa.
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dalam arahannya menekankan pentingnya optimalisasi teknologi informasi untuk mendukung penyelenggaraan peradilan yang lebih efektif, efisien, dan mampu memberikan kepastian hukum. Pemanfaatan sistem digital dinilai menjadi bagian penting dalam modernisasi layanan peradilan sekaligus mempercepat penyelesaian perkara.
Dalam forum tersebut, Rutan Kelas I Makassar yang diwakili Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan menyampaikan sejumlah masukan teknis. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain kelancaran pertukaran data antarlembaga, kendala pada aplikasi e-Berpadu, serta perlunya optimalisasi penyampaian dokumen penahanan dan penetapan sidang.
Masukan tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses administrasi perkara sekaligus meminimalkan potensi overstay tahanan akibat keterlambatan administrasi maupun koordinasi antarinstitusi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan keberhasilan persidangan elektronik tidak hanya bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi, tetapi juga pada kualitas koordinasi seluruh aparat penegak hukum.
“Koordinasi yang solid dan kolaborasi yang berkesinambungan menjadi kunci dalam mewujudkan proses peradilan yang cepat, efektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Saya berharap seluruh jajaran terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan,” kata Mulyadi.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menegaskan komitmen jajarannya untuk mendukung implementasi persidangan elektronik melalui penguatan koordinasi, peningkatan kualitas layanan, serta pembenahan pengelolaan data dan administrasi persidangan.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum agar pelaksanaan persidangan elektronik berjalan optimal. Dengan koordinasi yang baik, pelayanan kepada tahanan maupun proses peradilan dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.
Persidangan elektronik merupakan bagian dari transformasi digital dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan meningkatkan efisiensi penanganan perkara tanpa mengurangi jaminan hak-hak para pihak. Keberhasilan implementasinya membutuhkan integrasi data, kesiapan infrastruktur teknologi, serta koordinasi yang konsisten antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan pemasyarakatan.
Melalui rapat koordinasi ini, Rutan Kelas I Makassar menegaskan dukungannya terhadap penguatan layanan pemasyarakatan berbasis digital sekaligus mempererat sinergi antaraparat penegak hukum untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum. (Eka)