Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Juni 3, 2026
2 mins read
Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

JAKARTA— Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Ketiganya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penunjukan mitra pelaksana program serta pengadaan barang dan jasa yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu, 3 Juni 2026. Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH, mantan Kepala Badan Gizi Nasional; SS, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; serta LP, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” kata Jeffry dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juni 2026.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025. Program tersebut bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah melalui penyediaan makanan bergizi secara cuma-cuma. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Menurut penyidik, dugaan penyimpangan bermula dari proses penunjukan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang seharusnya menjadi pelaksana program di sekolah-sekolah diduga justru digunakan sebagai sarana kejahatan dan memiliki keterkaitan dengan sejumlah pejabat maupun pegawai BGN.

Meski tidak memenuhi persyaratan, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi melalui Portal Mitra BGN. Penyidik menduga terdapat pengaturan dalam proses verifikasi yang memungkinkan yayasan terafiliasi memperoleh status sebagai mitra resmi program.

Kejaksaan menyebut sejumlah yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah per hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam setahun.

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra, penyidik menemukan indikasi pelanggaran pada sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. DH, SS, dan LP diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program.

Akibatnya, sejumlah paket pengadaan diduga mengalami pembengkakan harga atau mark up yang berujung pada pemborosan anggaran negara.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun. Penyidik menduga vendor pelaksana, PT YAT, tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana dipersyaratkan.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur pembengkakan harga.

“Dalam proses pengadaan barang dan jasa, para tersangka diduga melakukan intervensi sehingga terjadi mark up harga dan pemborosan yang tidak mendukung operasional pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Jeffry.

Kejaksaan Agung menyatakan penyimpangan tata kelola program tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun hingga kini penyidik masih menghitung nilai pasti kerugian yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pasal subsidiair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, aliran dana, serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. (Thamrin/Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kemenag dan Rutan Pangkep Perkuat Sinergi Pembinaan Keagamaan Warga Binaan

Postingan Selanjutnya

Tim Medis Rutan Makassar Perluas Layanan Kesehatan Keliling untuk Warga Binaan

error: Content is protected !!

Don't Miss