Rp4,3 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Korupsi Bibit Nanas Tetap Berjalan

Mei 13, 2026
1 min read
Rp4,3 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Korupsi Bibit Nanas Tetap Berjalan.

MAKASSAR — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima pengembalian uang Rp3,088 miliar dari tersangka RM, Direktur PT AAN, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.

Pengembalian dana itu diterima pada Rabu, 13 Mei 2026. Sebelumnya, RM telah lebih dulu menyetor Rp1,25 miliar kepada penyidik pada Februari 2026. Dengan tambahan setoran terbaru tersebut, total uang yang telah dikembalikan RM mencapai Rp4,338 miliar.

Penyidik menyatakan seluruh dana itu telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara selama proses hukum berjalan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rachmat Supriady, mengatakan pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses pidana terhadap para tersangka.

“Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” kata Rachmat dalam keterangan tertulis, Rabu.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga atau mark-up serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Hingga Maret 2026, Kejati Sulsel telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah BB, mantan penjabat gubernur Sulawesi Selatan; RM selaku Direktur PT AAN; RE, Direktur PT CAP; HS yang disebut sebagai tim pendamping penjabat gubernur; RRS, aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan; serta UN selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen.

Selain menelusuri pemulihan kerugian negara, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses penganggaran proyek. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Rutan Masamba Bahas Hak Integrasi dan Penetapan Tamping Warga Binaan

Postingan Selanjutnya

Pengurus Masjid Al Muhajirin Usul PHBI Biring Romang Ditiadakan

error: Content is protected !!

Don't Miss