Rp4,3 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Korupsi Bibit Nanas Tetap Berjalan
MAKASSAR — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima pengembalian uang Rp3,088 miliar dari tersangka RM, Direktur PT AAN, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura,
