MAKASSAR– Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jumat, 8 Mei 2026. Massa mendesak pimpinan baru Kejati Sulsel menuntaskan sejumlah perkara dugaan korupsi yang dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.
Aksi berlangsung di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Demonstran sempat memblokade sebagian ruas jalan dan membakar ban bekas sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Kajati Sulsel Baru Harus Berani Mengungkap Kasus Korupsi yang Mandek”.
Dalam aksinya, massa menyampaikan dua tuntutan utama, yakni mendesak Kejati Sulsel segera menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan serta meminta dilakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Mahasiswa menyoroti sejumlah perkara yang hingga kini masih berproses, di antaranya dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024, proyek Smart Library pada Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, serta pembangunan Pasar Sentral Bulukumba.
Jenderal Lapangan aksi, Teja, menilai kepemimpinan baru Kejati Sulsel harus menjadi momentum pembenahan penegakan hukum di daerah.
“Kajati Sulsel yang baru harus menjadi titik balik. Kepemimpinan ini dituntut menghadirkan terobosan nyata dalam penegakan hukum. Ketegasan dan keberanian dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang selama ini mandek menjadi harapan publik,” kata Teja dalam orasinya.
Ia juga meminta penanganan perkara dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.
Dalam aksi yang sama, Panglima Besar GAM, Fajar Wasis, menyoroti dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang disebut menggunakan skema anggaran parsial. Menurut dia, mekanisme tersebut semestinya hanya diterapkan pada kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perubahan APBD hanya dapat dilakukan apabila terjadi keadaan darurat atau keadaan luar biasa. Karena itu, penggunaan skema parsial dalam pengadaan bibit nanas perlu diuji secara hukum,” ujarnya.
Fajar juga mendesak Kejati Sulsel mempercepat penanganan dugaan korupsi proyek Smart Library Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan yang disebut telah menjadi perhatian Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut dia, lambannya perkembangan penyelidikan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menemui massa aksi dan menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas serta proyek Smart Library saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Ia menyebut proses penanganan dilakukan secara cermat dan hati-hati. Adapun perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba, kata dia, masih dalam tahap pemeriksaan ahli teknik karena membutuhkan pendapat insinyur terkait aspek konstruksi proyek. (*)