BPKP Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel

Mei 7, 2026
1 min read
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

MAKASSAR — Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan berlangsung dua hari lalu. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim BPKP, sedangkan Kejati hanya memfasilitasi proses tersebut.

“Dua hari lalu inisial BB diperiksa oleh BPKP. Kejati Sulsel hanya memfasilitasi pemeriksaan,” kata Soetarmi saat dihubungi, Kamis, 7 Mei 2026.

Menurut dia, pemeriksaan itu merupakan bagian dari pendalaman atas temuan penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2023–2024.

“BPKP mendalami temuan-temuan dari tim penyidik,” ujarnya.

Keterlibatan BPKP dinilai mempertegas upaya penelusuran tanggung jawab dalam proyek yang diduga merugikan negara sekitar Rp50 miliar. Penyidik sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dari unsur pejabat pemerintah, aparatur sipil negara, dan pihak swasta.

Mereka adalah BB selaku mantan Penjabat Gubernur Sulsel, RM Direktur PT AAN sebagai penyedia, RE Direktur PT CAP sebagai pelaksana kegiatan, HS yang disebut sebagai tim pendamping penjabat gubernur periode 2023–2024, RRS aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Takalar, serta UN selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen.

Selain menelusuri dugaan penyimpangan di tahap pelaksanaan proyek, penyidik mulai mendalami proses politik anggaran. Pada 24 April 2026, Kejati Sulsel memeriksa sembilan saksi dari unsur pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2023 terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pengadaan bibit nanas melalui APBD Sulsel.

“Hari ini ada sembilan orang diperiksa, tetapi satu tidak hadir,” kata Soetarmi kala itu.

Para saksi berasal dari unsur mantan ketua, wakil ketua, hingga sekretaris DPRD Sulsel. Penyidik mendalami sejauh mana keterlibatan Badan Anggaran DPRD dalam pembahasan proyek yang kini menjadi perkara korupsi tersebut.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas yang diduga sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga dan pengadaan fiktif.

Dari total nilai proyek Rp60 miliar, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar. Penyidik juga telah menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan serta memeriksa lebih dari 80 saksi dari unsur birokrasi, legislatif, swasta, dan kelompok tani.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis yakni Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Sulsel memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Penyidikan masih terus dikembangkan,” kata Soetarmi. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

75 Tahun PERSAJA: Dari Solidaritas Ke Poros Kekuatan Hukum Nasional

Postingan Selanjutnya

Basarnas Makassar Cari Lansia Hilang di Bone

error: Content is protected !!

Don't Miss