Rutan Pangkep Sosialisasikan Hak Integrasi dan KUHP Baru

Mei 5, 2026
1 min read
Rutan Pangkep Sosialisasikan Hak Integrasi dan KUHP Baru.

MAKASSAR — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkep menggelar sosialisasi mengenai hak integrasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, serta proses penelitian kemasyarakatan atau litmas kepada warga binaan, Senin, 4 Mei 2026.

Kegiatan itu berlangsung di Aula Ngusman Rutan Pangkep dengan menghadirkan Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Ashari.

Dalam sosialisasi tersebut, jajaran pembimbing kemasyarakatan menjelaskan mekanisme pengusulan hak integrasi, terutama pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Warga binaan juga diberikan penjelasan mengenai syarat administratif hingga tahapan litmas yang menjadi dasar penilaian dalam proses pengusulan integrasi.

Kasubsi Pelayanan Rutan Pangkep, Djufri, mengatakan kegiatan itu dilakukan untuk memastikan warga binaan memperoleh informasi yang utuh terkait hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana.

“Kami berupaya memastikan setiap warga binaan memahami hak dan kewajibannya, termasuk proses pengusulan integrasi. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Djufri dalam keterangannya.

Selain membahas hak integrasi, sosialisasi juga menyinggung implementasi KUHP 2023 yang mulai menjadi perhatian dalam sistem pemasyarakatan. Penjelasan diberikan agar warga binaan memahami perubahan aturan hukum serta dampaknya terhadap proses pembinaan dan pemenuhan hak mereka.

Kegiatan berlangsung tertib dan diikuti warga binaan hingga selesai. Pihak Rutan Pangkep berharap sosialisasi semacam ini dapat meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap prosedur yang berlaku sekaligus mendorong kesiapan mereka memenuhi syarat administrasi maupun substantif dalam proses pengusulan integrasi.

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kejati Sulsel Ikuti Seminar Krisis Pasar Modal Internasional

Postingan Selanjutnya

Makassar Cari Lahan Makam hingga Maros, TPU Kota Nyaris Penuh

error: Content is protected !!

Don't Miss