Jermias: Dakwaan Kasus Jabal Nur Cacat Fundamental

April 23, 2026
5 mins read
Jermias: Dakwaan Kasus Jabal Nur Cacat Fundamental.

MAKASSAR– Jermias T.U. Rarsina, SH, MH menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 399/Pid.B/2026/PN Mks tidak memenuhi syarat materiil dan karenanya harus dinyatakan batal demi hukum.

Advokat yang dikenal kerap mengajukan keberatan atas surat dakwaan atau yang dalam terminologi baru KUHAP hasil perubahan melalui UU No. 20 Tahun 2025 disebut sebagai “perlawanan batal demi hukum” mengatakan, kelemahan utama dakwaan terletak pada cara perumusan unsur tindak pidana.

Ia merujuk pengalamannya dalam perkara penodaan agama Nomor 503/Pid.Sus/2023/PN Mks yang waktu itu berlaku KUHAP lama, di mana ia berhasil membuat surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum

Dalam perkara terbaru yang ditanganinya bersama dua advokat muda yakni Lukman, S.H dan Safardin, S.H yakni perkara pidana Nomor: 399/Pid.B/2026/PN.Mksr atas nama Terdakwa Jabal Nur. Mar.E, Jermias melihat pola kekeliruan yang sama.

Ia berkeyakinan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kembali memiliki kelemahan pada cara merumuskan tindak pidana dalam kaitannya dengan syarat materiil dakwaan terhadap penerapan kaidah/norma pasal tindak pidana.

“Jaksa harus terlebih dahulu memahami pengertian dan metode penyusunan surat dakwaan. Dalam teori dan praktik, dikenal bentuk dakwaan tunggal, alternatif, subsidair, kumulatif, dan kombinasi atau penggabungan,” kata Jermias kepada Soraloka.id, Rabu 22 April 2026.

Ia mempertegas bahwa dalam membuat dan merumuskan sebuah surat dakwaan, seorang Jaksa Penuntut Umum itu pertama-tama harus memahami terlebih dahulu terminologi atau pengertian surat dakwaan itu sendiri.

Selama ini, kata Jermias, dalam norma/kaidah pada KUHAP (sekarang KUHAP baru) dan diperkuat dengan doktrinasi ilmu hukum acara pidana, maka surat dakwaan secara teoritis dan praktek peradilan pidana pengertiannya terlihat dari bentuk dan cara/metode penyusunannya.

“Itu dikenal dengan dakwaan tunggal, alternatif subsidair, kumulatif dan kombinasi atau penggabungan,” kata Jermias.

Dalam kaitannya dengan pengertian dan bentuk surat dakwaan secara metodologis, pada Perkara Pidana Nomor 399/Pid.B/2026/PN Mks, Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan tunggal terhadap Terdakwa berdasarkan Pasal 391 ayat (2) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Terdakwa diduga menggunakan surat palsu berupa Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) Nomor SKTLK/514/VI/2023 tertanggal 22 Juni 2023 dan Nomor SKTLK/856/IX/2023 tertanggal 20 September 2023 yang diterbitkan oleh Kepolisian Polrestabes Makassar. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa sertifikat hak milik Terdakwa (SHM No. 21505 Tahun 2009) hilang, padahal tidak hilang.

Terkait surat keterangan laporan kehilangan sertifikat a quo, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya telah menguraikan unsur syarat materiil dengan menyebutkan bahwa sebelum Terdakwa menggunakan surat keterangan tanda laporan kehilangan (laporan polisi) palsu a quo pada tahun 2024 di BPN Kota Makassar, Terdakwa terlebih dahulu membuatnya di Kantor Kepolisian Polrestabes Makassar. Surat dimaksud terdiri dari dua yaitu surat No. SKTLK/514 tanggal 22 Juni 2023 dan No. SKTLK/856 tanggal 20 September 2023.

Uraian syarat materiil mengenai perbuatan materiil Terdakwa sebagai syarat fundamental dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut umum dalam bentuk dakwaan tunggal semata, yakni Terdakwa dituduhkan melakukan perbuatan menggunakan surat palsu berdasarkan Pasal 391 Ayat (2) KUHP baru sebagai penerapan pasal tindak pidana.

Menurut Jermias, secara konklusi hukum Jaksa Penuntut Umum hanya mendakwa Terdakwa atas satu perbuatan pidana, yakni menggunakan surat palsu. Namun, dalam uraian unsur materiil, terdakwa juga digambarkan seolah-olah melakukan perbuatan membuat surat palsu. Dengan demikian, dari sisi cara perbuatan, dakwaan tersebut memuat dua rangkaian tindakan, yaitu pembuatan surat palsu pada tahun 2023 dan penggunaannya pada tahun 2024.

Lebih lanjut, Jermias menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana materiil, kedua perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbarengan tindak pidana (concursus) yang memiliki sifat perbuatan berlanjut (voorgezette handeling) berdasarkan urutan waktunya. Pengaturan mengenai perbarengan tersebut telah diakomodasi dalam KUHP, yakni dalam Pasal 125, 126, dan 127 KUHP baru (yang sebelumnya diatur dalam Pasal 63, 64, dan 65 KUHP lama), dengan penerapannya disesuaikan secara kasuistis berdasarkan fakta dan konstruksi perkara.

Mengenai ajaran hukum pidana tentang perbarengan (concursus) dalam bentuk perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), kata Jermias, terdapat sejumlah unsur yang harus dipenuhi, yaitu terdapat satu atau lebih perbuatan; antar perbuatan tersebut memiliki hubungan atau korelasi yang erat, yang dilandasi oleh kehendak yang sama untuk mencapai satu tujuan; perbuatan-perbuatan itu dilakukan dalam rentang waktu tertentu, tidak bersamaan, tetapi juga tidak terlalu lama serta menunjukkan sifat berlanjut; perbuatan-perbuatan tersebut termasuk dalam jenis tindak pidana yang sejenis.

Lebih lanjut, Jermias mengemukakan bahwa berbagai literatur hukum turut memperkuat konstruksi unsur-unsur tersebut. Salah satunya dapat dirujuk dalam buku Dasar-Dasar untuk Mempelajari Hukum Pidana yang Berlaku di Indonesia karya P.A.F. Lamintang (halaman 706, PT Cipta Aditya Bakti, Bandung, 1997), yang menjelaskan bahwa perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) terdiri atas beberapa tindakan yang memiliki hubungan sedemikian erat, sehingga dipandang sebagai satu rangkaian perbuatan yang berkesinambungan, meskipun masing-masing tindakan tersebut pada dasarnya dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan atau pelanggaran tersendiri.

Dalam Memorie van Toelichting, pembentuk undang-undang menerangkan bahwa beberapa perbuatan yang tampak berdiri sendiri tersebut pada hakikatnya memiliki keterkaitan yang kuat, sehingga dipandang sebagai satu kesatuan rangkaian perbuatan.

Berdasarkan uraian hukum di atas tersebut, kata Jermias, apabila dikaitkan dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disusun dalam bentuk dakwaan tunggal yang hanya menitikberatkan pada perbuatan menggunakan surat palsu terdapat ketidaksesuaian dalam konstruksinya.

Pasalnya, kata dia, dalam rumusan unsur materiil justru diuraikan adanya dua bentuk perbuatan yang dilakukan terdakwa, yakni membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu.

Kedua perbuatan tersebut masing-masing diatur secara terpisah dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru. Secara yuridis, keduanya dapat dikualifikasikan sebagai bentuk perbarengan tindak pidana (concursus) yang memiliki sifat perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), dengan mempertimbangkan rentang waktu pelaksanaan dari masing-masing perbuatan, yaitu pembuatan surat palsu dan penggunaannya.

“Melihat cara pembuatan surat dakwaan Jaksa PU tersebut secara hukum cacat dan fatal, oleh karena secara metode perumusan dakwaan tidak boleh tunggal yang menguraikan ada dua perbuatan materiil yaitu membuat dan/atau menggunakan surat palsu. Harusnya Jaksa PU menggunakan dakwaan alternatif subsidair,” terang Jermias.

Ia mengatakan, hal tersebut sudah menjadi ketetapan hukum yang pasti dan telah menjadi pedoman hukum yang tegas sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Implementasi KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025).

“Dalam SEMA tersebut ditegaskan bahwa surat dakwaan dalam perkara perbarengan tindak pidana (concursus) wajib disusun secara kombinasi, yakni alternatif atau subsidair, dan bukan dalam bentuk dakwaan tunggal. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah dakwaan menjadi batal demi hukum serta menjamin konsistensi dalam penerapan hukum,” terang Jermias.

Selain itu, lanjut dia, dalam praktek peradilan pidana juga ada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa penyusunan dakwaan secara tunggal, padahal memuat beberapa perbuatan sebagai bentuk perbarengan tindak pidana (concursus), merupakan kekeliruan yang dapat berakibat fatal.

Beberapa putusan yang relevan antara lain:
a. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 600 K/Pid/1982 tanggal 9 November 1983, yang pada pokoknya menyatakan bahwa dakwaan menjadi tidak jelas apabila perbuatan (delik) tidak diuraikan secara terpisah antara satu tindak pidana dengan tindak pidana lainnya, tetapi justru dirumuskan dalam dakwaan tunggal. Kondisi demikian dinilai tidak memenuhi syarat materiil dan berakibat batal demi hukum;

b. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam perkara concursus realis Nomor 463/Pid.B/2016/PN Bks (Pengadilan Negeri Bekasi), yang pada intinya menegaskan bahwa apabila dalam surat dakwaan dirumuskan adanya perbarengan tindak pidana, maka penegak hukum harus menerapkan ketentuan mengenai perbarengan tersebut, bukan memisahkannya secara parsial atau menyusunnya dalam dakwaan tunggal, agar tujuan keadilan dapat tercapai.

Selain itu, terdapat pula sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung lainnya yang menegaskan bahwa dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum apabila tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, antara lain Putusan Nomor 234 K/Kr/1978 tanggal 10 September 1979, Nomor 157 K/Kr/1978 tanggal 29 Oktober 1979, Nomor 808 K/Pid/1978 tanggal 29 Juni 1985, serta Nomor 86 K/Sip/1982 tanggal 3 Maret 1983.

Jermias Rarsina menegaskan keyakinannya bahwa dengan landasan pengetahuan hukum yang dimilikinya, khususnya di bidang hukum pidana materiil dan formil yang telah ia dalami dalam penyusunan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Perkara Pidana Nomor 399/Pid.B/2026/PN Mks, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar akan memberikan perhatian serius dan mempertimbangkannya secara cermat untuk mengabulkan dalil-dalil eksepsi Terdakwa.

“Tak lupa juga apresiasi yang tinggi kepada dua pengacara muda, Lukman, S.H. dan Safardin, S.H. yang memiliki semangat juang tinggi dalam membela Terdakwa, khususnya dalam penyusunan eksepsi sebagai bentuk perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum selaku representasi negara,” Jermias menandaskan. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Tim Gabungan Kejaksaan Ringkus Buronan Korupsi Dana Hibah di Makassar

Postingan Selanjutnya

Lapas Maros Studi Tiru ke Sungguminasa, Serap Praktik Pembinaan dan Layanan

error: Content is protected !!

Don't Miss