Penguatan Integritas, Empat Petugas Lapas Maros Dikukuhkan Satops Patnal

April 2, 2026
1 min read
Penguatan Integritas, Petugas Lapas Maros Dikukuhkan Satops Patnal

MAROS — Empat petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros mengikuti pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) di Aula Pancasila Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rabu, 1 April 2026. Kegiatan ini diikuti perwakilan unit pelaksana teknis pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan.

Keikutsertaan petugas Lapas Maros menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam mendorong kepatuhan terhadap aturan serta menjaga integritas aparat.

Pengukuhan Satops Patnal diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mencegah potensi pelanggaran. Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pembekalan mengenai tugas dan fungsi Satops Patnal, termasuk strategi deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.

Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, mengatakan penguatan peran Satops Patnal penting untuk menjaga marwah institusi pemasyarakatan.

“Petugas diharapkan mampu mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh guna meningkatkan kualitas pengawasan internal,” ujarnya.

Menurut Ali, pengawasan internal yang kuat menjadi prasyarat utama dalam membangun budaya kerja profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menilai pengukuhan ini juga menjadi momentum konsolidasi untuk memperkuat soliditas jajaran pemasyarakatan.

Dengan penguatan tersebut, seluruh unit pemasyarakatan, termasuk Lapas Maros, diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Upaya ini menjadi bagian dari strategi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dari penyimpangan serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Satops Patnal Sulsel Dikukuhkan, Perkuat Pengawasan Pemasyarakatan

Postingan Selanjutnya

18 Petugas Lapas Maros Naik Pangkat, Ini Pesan Kalapas

error: Content is protected !!

Don't Miss