Saksi Cabut Keterangan di Sidang Dugaan Penyalahgunaan Biosolar di Saumlaki

Oktober 14, 2025
1 min read

Saumlaki — Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan BBM jenis biosolar dengan terdakwa La Kamaludin alias La Toi kembali digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin, 13 Oktober 2025. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang semula dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIT, namun JPU baru hadir sekitar pukul 13.00 WIT. Dua saksi dihadirkan, yakni anggota Polri Alexius Johanis dan saksi sipil Lukas Uwuratu.

Dalam keterangannya, Alexius kerap menjawab “tidak tahu” atau “lupa” ketika ditanya majelis hakim maupun penasihat hukum terdakwa. Padahal, menurut Ketua Majelis Hakim, keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seharusnya sesuai dengan pengetahuan saksi.

“Banyak keterangan saksi dalam sidang yang bertolak belakang dengan BAP,” kata Firmansyah, SH, kuasa hukum terdakwa yang juga Ketua IKBH IKADIN Sulsel.

Ia menyebut kejanggalan muncul ketika Alexius yang bertugas di KP3 Pelabuhan Saumlaki tidak mampu menjelaskan dasar hukum terkait rekomendasi pembelian biosolar.

Saat ditanya nomor dan tahun aturan yang mempidanakan seseorang tanpa rekomendasi, Alexius tidak memberikan jawaban tegas.

“Ini ironi. Menjelaskan hukum tapi tidak memahami hukum itu sendiri,” ujar Firmansyah yang juga pengacara LBH Pers Makassar.

Ia juga menyoroti sikap saksi yang hanya melarang terdakwa membeli solar, tanpa melarang pihak SPBU atau penjual.

“Logikanya tidak sejalan dengan fakta,” imbuhnya.

Saksi Kedua Cabut Keterangan BAP

Saksi lainnya, Lukas Uwuratu, mengaku saat pemeriksaan di kepolisian tidak pernah menerima surat panggilan resmi. Ia mengaku hanya ditelepon oleh penyidik Polairud, Elisius Eduas, untuk dimintai keterangan.

Lukas juga menyatakan dalam persidangan bahwa jawaban-jawaban di BAP disusun berdasarkan arahan penyidik. Menurut pengakuannya, penyidik menyiapkan keterangan normatif memakai rujukan Undang-Undang Migas, UU Cipta Kerja, maupun KUHP, padahal ia tidak memahami substansi hukum tersebut.

Ia bahkan menegaskan bahwa saat peristiwa terjadi ia sedang berada di Jakarta, bukan di Saumlaki. Ketika dicecar penasihat hukum soal isi BAP, Lukas berkali-kali menjawab tidak tahu atau lupa. Di akhir keterangannya, ia menyatakan mencabut seluruh keterangan yang pernah dituangkan dalam BAP di hadapan polisi.

“Kami menduga perkara ini dipaksakan oleh Polres Tanimbar. Ada alasan serius ketika seorang saksi secara sadar mencabut seluruh keterangannya,” kata Firmansyah.

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 20 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Pengawasan Diperketat, Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Razia Usai Kunjungan Keluarga

Postingan Selanjutnya

Sertijab Kajati Sulsel Dinanti, Publik Tagih Kenaikan Status Kasus Korupsi ART DPRD Tana Toraja

error: Content is protected !!

Don't Miss