Makassar – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hamsul HS. Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 30 September 2025, hakim menyatakan penetapan tersangka Hamsul dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak sah.
“Sudah diputus, amar putusannya mengabulkan permohonan praperadilan. Penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah,” kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Wahyudi Said.
Putusan ini membatalkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/118/VIII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 25 Agustus 2025. Dalam surat itu, Hamsul ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Polisi Zaki, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim. “Putusan praperadilan tersangka Hamsul dinyatakan diterima pengadilan. Langkah berikutnya, kami segera lakukan gelar perkara,” ujarnya.
Menurut Zaki, penanganan terhadap tersangka lain, Zulfikar, tetap berlanjut. “Kalau Zulfikar, semua sudah lengkap. Barang buktinya sudah disita. Paling kami akan gelarkan bersama Pak Kabag Wasidik,” katanya.
Adapun untuk Hamsul, penyidik akan menunggu hasil gelar perkara lanjutan. “Kami akan gelar dulu, kalau perlu gelar khusus nanti saya minta petunjuk. Berkas tetap kami kirim ke kejaksaan. Putusan hakim memang menyatakan penetapan tersangka tidak sah, tapi bukti aliran dana ada semua. Nantinya jaksa yang memutuskan. Kami tetap berupaya, harus optimistis,” kata Zaki.
Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menekankan putusan praperadilan tidak membatalkan pokok perkara pidana, melainkan hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Hakim praperadilan tidak pernah masuk ke substansi tindak pidana. Putusan ini hanya menyatakan bahwa prosedur penetapan tersangka terhadap Hamsul tidak sah secara hukum. Itu artinya ada langkah formil yang belum dipenuhi oleh penyidik,” ujarnya dimintai tanggapan via telepon.
Kadir menyebut putusan itu seharusnya dijadikan bahan koreksi oleh aparat kepolisian. “Praperadilan adalah mekanisme kontrol agar penyidik tidak sewenang-wenang. Kalau hakim bilang tidak sah, itu bukan berarti perkaranya hilang, melainkan ada prosedur yang harus dibenahi. Ini kesempatan bagi Polda Sulsel untuk memperbaiki diri, memperkuat bukti, dan memastikan semua langkah sesuai KUHAP maupun aturan internal Polri,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perbaikan prosedur menjadi kunci agar kasus TPPU tetap berjalan. “Kalau penyidik melengkapi alat bukti dan prosedurnya sesuai hukum acara, penetapan tersangka bisa dilakukan kembali. Jadi jangan dimaknai bahwa kasus ini otomatis berhenti,” kata Kadir.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Jermias Rarsina, menilai putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Hamsul HS dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak sah, bukan berarti menutup ruang bagi penyidik Polda Sulawesi Selatan untuk melanjutkan perkara tersebut.
Menurut Jermias, praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dari sisi prosedural, bukan membatalkan substansi dugaan pidana.
“Tahapan yang diuji dalam praperadilan itu dihentikan. Kekurangan yang menjadi catatan hakim harus dilengkapi. Kalau sudah sesuai, penetapan tersangka bisa dilakukan lagi,” kata Jermias saat dimintai tanggapan, Selasa, 30 September 2025.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka harus memenuhi teori pembuktian sebagaimana dikenal dalam hukum acara pidana. Pertama, adanya minimum dua alat bukti (bewijs minimum). Kedua, alat bukti tersebut harus diperoleh secara sah menurut hukum (bewijsvoering). Ketiga, alat bukti itu harus memiliki nilai relevansi atau korelasi dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Kalau tiga syarat itu dipenuhi, penetapan tersangka sah secara hukum,” ujarnya.
Jermias menekankan bahwa perkara TPPU memiliki sifat sebagai tindak pidana lanjutan yang selalu mengikuti tindak pidana asal (predicate crime). Dalam kasus Hamsul, tindak pidana asal berupa penipuan dan penggelapan sudah terbukti.
“Perkara TPPU tidak akan tertutup karena predicate crime-nya sudah terpenuhi. Hanya saja ada syarat tertentu yang belum dipenuhi penyidik. Itulah yang membuat penetapan tersangka dinyatakan tidak sah,” kata Jermias.
Karena itu, menurut dia, penyidik masih memiliki peluang penuh untuk membuka kembali penyidikan dengan memperbaiki prosedur.
“Kalau sudah lengkap sesuai dengan petunjuk hakim praperadilan, penetapan tersangka bisa diajukan kembali. Intinya, harus mengikuti putusan praperadilan,” ujarnya.
Jermias menilai putusan hakim justru harus dilihat sebagai koreksi agar aparat penegak hukum lebih cermat dan taat prosedur.
“Selama perbaikan itu dilakukan, perkara TPPU tetap bisa berlanjut. Jadi putusan praperadilan tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari kasus,” katanya.
Dengan putusan ini, hak-hak hukum Hamsul HS untuk sementara dipulihkan. Namun, sebagaimana ditegaskan para narasumber, aparat penegak hukum masih memiliki ruang untuk memperbaiki prosedur penyidikan. Jika perbaikan dilakukan, pintu menuju persidangan perkara TPPU tetap terbuka. (Eka)