Setelah NasDem, Kini PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya

Agustus 31, 2025
1 min read

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan sikap resmi menyusul dinamika politik yang berkembang.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan, partai senantiasa berkomitmen menjaga kehormatan, disiplin, dan integritas wakil rakyat di DPR RI.

“PAN lahir dari rahim reformasi, dan kami terus berpegang teguh pada nilai-nilai reformasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Viva Yoga dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (31/8/2025).

DPP PAN memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI Fraksi PAN.

“Mulai Senin, 1 September 2025, Saudara Eko Hendro Purnomo dan Saudara Surya Utama kami nonaktifkan dari jabatan anggota DPR RI,” tegas Viva Yoga.

PAN juga menjelaskan, perjuangan mereka di parlemen tetap diarahkan pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan agar tata kelola negara berjalan efektif dan efisien.

“Perjuangan PAN di DPR akan terus diarahkan agar kebijakan negara benar-benar memberi manfaat nyata bagi rakyat,” ujarnya.

Selain itu, PAN menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan percaya pada pemerintah.

“Kami percaya Presiden Prabowo Subianto mampu menyelesaikan persoalan ini secara cepat, tepat, dan berpihak kepada rakyat,” kata Viva Yoga.

Melalui sikap ini, PAN menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia.

“Demikian seruan pers ini kami buat, disertai permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia agar kita bisa menata kembali perjuangan di masa depan,” tutupnya.

Postingan Sebelum

NasDem Ambil Sikap Politik, Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari Kursi DPR

Postingan Selanjutnya

UKI Paulus Kukuhkan 247 Lulusan Magister Pascasarjana

Latest from Blog

Postingan Sebelum

NasDem Ambil Sikap Politik, Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari Kursi DPR

Postingan Selanjutnya

UKI Paulus Kukuhkan 247 Lulusan Magister Pascasarjana

error: Content is protected !!

Don't Miss