Momen Haru, 11 Warga Binaan Rutan Masamba Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Agustus 3, 2025
1 min read

Suasana haru menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba, Sabtu (2/8/2025). Sebanyak 11 warga binaan resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Begitu mendengar kabar pembebasan, mereka langsung sujud syukur dan tak kuasa menahan air mata.

Penyerahan amnesti ini dilangsungkan serentak di seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia, termasuk di Aula Rutan Masamba. Pemberian pengampunan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, yang mencatat 1.178 narapidana dari berbagai daerah menerima amnesti.

Amnesti merupakan bentuk pengampunan dari negara yang diberikan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, politik, hingga kepentingan nasional. Di Rutan Masamba, dari 11 penerima amnesti, tiga di antaranya sebelumnya telah menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), sementara delapan lainnya langsung dibebaskan hari itu juga.

“Sebanyak 11 warga binaan kami mendapatkan program amnesti. Tiga orang sudah bebas melalui program PB dan CB, sedangkan delapan orang lainnya langsung dinyatakan bebas hari ini setelah proses administrasi selesai,” ujar Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Masamba, Muharram.

Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa pelaksanaan program ini berjalan transparan dan tanpa pungutan biaya.

“Kami pastikan pelaksanaannya dilakukan secara akuntabel dan gratis. Kami harap pemberian amnesti ini menjadi momen bagi warga binaan untuk menjalani hidup lebih baik dan taat hukum,” katanya.

Salah satu warga binaan yang menerima amnesti mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas kesempatan kedua yang diberikan.

“Kami merasa sangat terharu dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM, serta seluruh jajaran Rutan Masamba atas pembinaan dan kesempatan yang diberikan,” ucapnya.

Pemberian amnesti ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendorong pemulihan sosial serta membuka lembaran baru bagi warga binaan yang dinilai layak mendapatkan pengampunan. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Hujan Ringan dan Sedang Berpotensi Guyur Sulsel, BMKG Ingatkan Waspada Longsor

Postingan Selanjutnya

Rutan Pangkep dan BNN Sulsel Gelar Assessment Rehabilitasi Napi Kasus Narkoba

error: Content is protected !!

Don't Miss