Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil mengamankan Mohamad Ali (49), mantan Kepala Desa Siatu, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Siatu tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 Wita di kawasan Perumahan Lili, Jalan Boulevard Panakkukang, Kota Makassar. Operasi gabungan ini melibatkan Tim Tabur Kejati Sulsel, Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng), serta Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai.
Mohamad Ali merupakan saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una. Ia menjabat sebagai Kepala Desa sejak 2018 hingga 2022. Setelah tiga kali dipanggil oleh penyidik pada Oktober 2024 namun tidak memenuhi panggilan, penyidik menetapkannya sebagai DPO berdasarkan surat resmi dari Cabang Kejari Tojo Una-Una tertanggal 26 November 2024.
Keberadaan Mohamad Ali berhasil dilacak setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari tiga malam oleh tim intelijen Kejati Sulsel. Setelah memastikan identitasnya, tim langsung melakukan penangkapan dan membawa Mohamad Ali ke kantor Kejati Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, Mohamad Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Siatu Tahun Anggaran 2019 hingga 2021. Ia kemudian diserahkan kepada Tim Penyidik Cabjari Tojo Una-Una dan Tim Tabur Kejati Sulteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengapresiasi keberhasilan jajarannya dan menegaskan bahwa Kejati akan terus memantau serta menindak tegas para buronan.
“Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman bagi buronan,” ujar Kajati Sulsel.
Sementara itu, Kepala Seksi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari realisasi program Jaksa Agung dalam upaya maksimal penegakan hukum terhadap para buronan.
“Penangkapan buron ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan buron demi penegakan hukum,” jelas Soetarmi.