Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Timur melakukan penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penggeledahan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hafiezd, atas arahan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah dan melibatkan Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus serta Tim Intelijen Kejari OKU Timur.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor: 146/PenPid.B-GLD/2025/PN.Bta tanggal 10 Juni 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Hibah pada PMI Kabupaten OKU Timur Tahun 2018 hingga 2023,” jelas Hafiezd saat dikonfirmasi usai kegiatan, Jumat (13/6/2025).
Menurut keterangan Hafiezd, ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi ruang Ketua, Sekretaris, dan staf administrasi PMI. Selama proses berlangsung, pihak yang bertanggung jawab di lokasi adalah dr. Dedy Damhudi.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan dua box dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah.
“Dokumen dan barang bukti ini akan kami pelajari lebih lanjut untuk mendalami alur penggunaan dana hibah tersebut,” ujarnya.
Hafiezd juga menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak Kejari OKU Timur telah memeriksa 65 orang saksi dalam proses penyidikan kasus ini.
“Penyidikan masih berjalan dan akan terus kami dalami hingga tuntas,” katanya.
Penggeledahan berakhir pada pukul 15.50 WIB dalam keadaan aman dan kondusif, tanpa adanya hambatan di lapangan. (*)