Sidang lanjutan kasus yang menjerat tiga bos skincare sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan.
Pada sidang terdakwa Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40), JPU menghadirkan dua anggota Polda Sulsel sebagai saksi. Sidang ini berlangsung di PN Makassar pada Selasa (4/3/2025).
Sementara itu, dalam sidang terdakwa Mustadir Dg Sila (42), JPU menghadirkan saksi dari kepolisian serta karyawan CV. Fenny Frans, perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan FF Day Cream Glowing serta FF Night Cream Glowing.
Di sisi lain, sidang terhadap terdakwa Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29) kembali ditunda. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menjelaskan bahwa pembacaan tuntutan terhadap Mira Hayati ditunda karena terdakwa baru saja melahirkan di RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar dan masih dalam pemulihan pasca operasi caesar.
“Sidang untuk Mira Hayati dijadwalkan ulang pada Selasa, 11 Maret 2025. Kami berharap terdakwa sudah cukup pulih untuk menghadiri sidang,” ujar Soetarmi.
Sementara terhadap Terdakwa Agus Salim dan Mustadir Dg Sila masih akan menjalani pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan pada Selasa, 11 Maret 2025 mendatang.
Ancaman Hukuman Para Terdakwa
JPU Kejati Sulsel sebelumnya dalam dakwaan menjerat Agus Salim, pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Begitu juga Terdakwa Mustadir Dg Sila dijerat dengan pasal yang sama dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Sementara itu, Mira Hayati, yang menjabat sebagai Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, juga dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. (*/Thamrin)