MASAMBA – Kejaksaan Negeri Luwu Utara memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin, 2 November 2026. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu dengan estimasi berat sekitar 60 gram, obat-obatan terlarang, serta sejumlah senjata tajam.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara mulai pukul 10.15 WITA. Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba, Syamsul Bahri, turut menghadiri kegiatan tersebut bersama sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan aparat penegak hukum.
Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Koko Erwinto Danarko, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Hadir pula Kapolres Luwu Utara, Ketua Pengadilan Negeri Masamba, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara, serta jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Prosesnya dilakukan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara pidana.

Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan menggunakan blender yang dicampur cairan kimia. Adapun parang dan senjata tajam lainnya dipotong menggunakan alat khusus. Sementara barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kehadiran Syamsul Bahri dalam kegiatan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antaraparat penegak hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana dan peredaran gelap narkotika.
Syamsul menegaskan Rutan Kelas IIB Masamba berkomitmen membangun kolaborasi aktif dengan seluruh instansi penegak hukum. Menurut dia, sinergi tersebut perlu dibarengi penguatan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi merusak integritas institusi.
Ia juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi keterlibatan oknum dalam peredaran gelap narkotika, termasuk di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui kegiatan tersebut, koordinasi antarlembaga diharapkan semakin kuat sehingga penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas. (Eka)