Rutan Makassar Buka Akses Bantuan Hukum bagi Warga Binaan Perempuan

November 1, 2026
1 min read
Rutan Makassar Buka Akses Bantuan Hukum bagi Warga Binaan Perempuan.

MAKASSAR – Warga binaan perempuan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar mendapat penyuluhan mengenai hak-hak hukum dan akses bantuan hukum. Kegiatan ini digelar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Sabtu 31 Oktober 2026.

Penyuluhan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman warga binaan perempuan mengenai hak-hak mereka, perlindungan hukum, serta mekanisme memperoleh pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan hukum.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Makassar, Rustanto, mengatakan pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan bagian dari pelayanan yang harus tetap diberikan kepada warga binaan, termasuk perempuan yang sedang menjalani masa penahanan.

Menurut dia, status sebagai warga binaan tidak menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh informasi, perlindungan, dan akses terhadap keadilan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan perempuan semakin memahami hak-haknya serta mengetahui akses bantuan hukum yang tersedia. Meskipun sedang menjalani masa pembinaan, mereka tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan,” ujar Rustanto.

Ia mengatakan kerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan LBH APIK menjadi upaya memperluas jangkauan informasi hukum bagi warga binaan perempuan.

Melalui penyuluhan tersebut, Rutan Makassar berupaya memastikan warga binaan tidak hanya memperoleh layanan selama berada di dalam tahanan, tetapi juga memahami hak-hak hukum yang dapat mereka gunakan.

Rutan Makassar menyatakan akan terus mendorong pelayanan yang humanis dan nondiskriminatif dengan mengedepankan pemenuhan hak asasi manusia. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Petugas Rutan Makassar Ikuti Pengukuran Kebugaran, Dorong Budaya Hidup Sehat

error: Content is protected !!

Don't Miss