MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros memperkuat kapasitas petugas dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan lanjut usia melalui program Strategi Pelayanan Holistik Terintegrasi bagi Warga Binaan Lansia Pemasyarakatan (SAPA LANSIA PAS).
Penguatan kapasitas tersebut dilakukan melalui kegiatan pembekalan petugas dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Maros serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk-KB) Kabupaten Maros.
Keterlibatan kedua instansi itu menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga binaan lanjut usia di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam pembekalan tersebut, petugas mendapatkan pemahaman mengenai pendekatan pelayanan yang harus disesuaikan dengan kondisi fisik, kebutuhan, serta keterbatasan warga binaan lansia. Aspek kemanusiaan, pemenuhan hak dasar, dan pendampingan menjadi perhatian dalam pelaksanaan program tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, mengatakan peningkatan kemampuan petugas diperlukan agar pelayanan terhadap warga binaan lanjut usia tidak hanya memenuhi prosedur, tetapi juga memperhatikan kebutuhan masing-masing individu.
Melalui program SAPA LANSIA PAS, kami ingin memastikan bahwa warga binaan lansia memperoleh pelayanan yang layak, humanis, dan sesuai dengan kebutuhannya. Untuk itu, petugas perlu memiliki pemahaman serta kemampuan yang memadai dalam memberikan pendampingan,” ujar Imran.
Menurut dia, kolaborasi dengan instansi terkait juga diperlukan untuk mendukung pelayanan yang lebih menyeluruh, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar hingga dukungan sosial sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.
Pembekalan tersebut menjadi bagian dari pengembangan program SAPA LANSIA PAS di Lapas Maros. Melalui peningkatan kapasitas petugas dan sinergi lintas instansi, lapas berharap pelayanan bagi warga binaan lanjut usia dapat berlangsung lebih responsif dan berkelanjutan.
Upaya tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pemenuhan hak warga binaan lanjut usia sebagai bagian dari penyelenggaraan pemasyarakatan yang mengedepankan prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (Eka)