Lapas Narkotika Sungguminasa dan KPU Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Warga Binaan

Oktober 29, 2026
1 min read
Lapas Narkotika Sungguminasa dan KPU Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Warga Binaan.

GOWA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memutakhirkan data pemilih warga binaan dan membahas kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dalam lapas.

Koordinasi tersebut berlangsung di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 29 Oktober 2026. Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Moh. Ilham Agung Setyawan, menerima langsung kunjungan KPU di ruang kerjanya.

Pertemuan itu membahas pendataan warga binaan yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Kedua pihak juga membicarakan penentuan jumlah KPPS untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara di lingkungan lapas.

Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Moh. Ilham Agung Setyawan, mengatakan pihaknya siap mendukung KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih. Menurut dia, ketepatan pendataan penting untuk memastikan warga binaan yang memenuhi persyaratan tidak kehilangan kesempatan menggunakan hak pilih karena kendala administrasi.

“Kami siap mendukung KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih di lapas. Fokus kami adalah memastikan data warga binaan terkelola dengan baik sehingga hak politik mereka dapat diperjuangkan dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ilham.

Ia menegaskan, warga binaan tetap memiliki hak politik yang perlu dihormati sepanjang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, koordinasi dengan KPU diperlukan untuk memastikan proses pendataan dan persiapan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan.

Pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan daftar pemilih mencerminkan kondisi warga binaan yang memenuhi syarat. Adapun penentuan jumlah KPPS perlu disesuaikan dengan ketentuan penyelenggaraan pemilu dan kebutuhan pemungutan suara di lapas.

Melalui koordinasi tersebut, Lapas Narkotika Sungguminasa menyatakan berkomitmen mendukung pemenuhan hak konstitusional warga binaan. Pelaksanaan pidana dan pembinaan di dalam lapas tidak serta-merta menghilangkan hak warga negara yang tetap dapat dijalankan sesuai ketentuan hukum. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Rutan Makassar Tes Urine Warga Binaan untuk Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba

Postingan Selanjutnya

Rutan Makassar Dorong Akses Bantuan Hukum bagi Tahanan Miskin dan Kelompok Rentan

error: Content is protected !!

Don't Miss