KPK Sita Dolar dan Perhiasan Diduga Emas dari Kanwil BPN Jawa Timur

September 27, 2026
1 min read
Foto Ilustrasi (chatgpt Ai)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mata uang asing dan perhiasan yang diduga emas dalam penggeledahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur. Barang-barang tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah kantor itu pada Kamis, 24 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan lembaran dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD). Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas.

“Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” kata Budi, Ahad, 27 September 2026.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perkara itu berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur. Penyidik juga menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur berlangsung hampir 11 jam. Penyidik tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan meninggalkan lokasi pada Kamis malam dengan membawa sejumlah barang dari kantor tersebut.

Rangkaian Penggeledahan

Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Tersangka lainnya ialah Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara dari Summarecon, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.

Setelah menetapkan tersangka, KPK menggeledah sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah beberapa ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri.

Pada 23 September, penyidik menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari kemudian, penggeledahan dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur dan rumah Lampri di Kabupaten Nganjuk.

KPK Dalami Asal Barang Sitaan

Temuan uang dan barang berharga dari Kanwil BPN Jawa Timur kini menjadi bagian dari barang bukti yang didalami penyidik. KPK masih menelusuri keterkaitan barang-barang tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

KPK belum menjelaskan secara rinci siapa pemilik uang dan perhiasan tersebut ataupun pihak yang memberikan atau menerima barang-barang itu. Karena itu, asal-usul dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi masih menunggu hasil penyidikan.

KPK juga sebelumnya menyatakan menemukan indikasi adanya aliran uang dari sejumlah Kantor Pertanahan di Jawa Timur kepada pihak tertentu di Kanwil BPN Jawa Timur. Dugaan tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara di lingkungan ATR/BPN.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan KPK untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan. Status kepemilikan dan hubungan setiap barang yang diamankan dengan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum. (*)

Postingan Sebelum

11 Warga Binaan Rutan Makassar Bebas Lewat Program Integrasi

Postingan Selanjutnya

Panen Jahe di Rutan Makassar, Lahan Terbatas Jadi Ruang Pembinaan Warga Binaan

Latest from Blog

Postingan Sebelum

11 Warga Binaan Rutan Makassar Bebas Lewat Program Integrasi

Postingan Selanjutnya

Panen Jahe di Rutan Makassar, Lahan Terbatas Jadi Ruang Pembinaan Warga Binaan

error: Content is protected !!

Don't Miss