JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmen pemerintah memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Pernyataan ini disampaikan merespons sorotan anggota Komisi III DPR RI mengenai praktik peredaran narkotika yang masih terjadi di dalam lapas.
Agus mengatakan, masukan dari Komisi III merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.
“Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” ujarnya, Kamis, 9 April 2026.
Menurut dia, kementerian telah memperketat pengawasan melalui sejumlah langkah. Di antaranya penguatan sistem keamanan berbasis teknologi seperti pemasangan kamera pengawas terintegrasi serta peningkatan razia rutin dan insidentil bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Kementerian juga memperkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia untuk penindakan terpadu. Di sisi internal, Agus menekankan pentingnya penegakan disiplin dan integritas petugas.
“Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” kata dia.
Agus menyebut, sejumlah oknum petugas telah dijatuhi sanksi berat hingga pemecatan karena terbukti terlibat. Sementara itu, sebanyak 2.284 warga binaan kategori bandar dan berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Ia menjelaskan, pemindahan tersebut tidak sekadar memindahkan narapidana, melainkan bagian dari strategi memutus jaringan peredaran narkotika di dalam lapas. Selain itu, langkah tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya represif sekaligus rehabilitatif agar warga binaan dapat mengikuti program pembinaan dengan lebih optimal.
Kementerian, kata Agus, juga terus memperkuat program rehabilitasi dan pembinaan kepribadian bagi warga binaan, bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah dan organisasi nonpemerintah.
Menurut dia, persoalan narkotika di lapas merupakan isu kompleks yang membutuhkan penanganan menyeluruh dan kolaboratif. Pemerintah, kata Agus, membuka ruang bagi berbagai masukan untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung reintegrasi sosial warga binaan,” ujarnya. (Eka)