Kejati Sulsel Belum Tiup Peluit Akhir: Penyelidikan Dana Hibah KONI Masih Berjalan, Dispora Sudah Diperiksa

Oktober 22, 2025
1 min read

Makassar — Pesta olahraga nasional sudah lama usai, medali sudah dibagikan, tapi aroma pertanggungjawaban anggaran rupanya belum benar-benar hilang dari arena. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kini tengah menelusuri jejak dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel untuk kegiatan PON XXI Aceh–Sumatera Utara 2024.

Meski ajang itu telah lewat, para jaksa rupanya belum puas dengan sekadar hasil akhir di papan perolehan medali. Mereka kini memeriksa catatan keuangan mencari tahu apakah uang negara benar-benar digunakan sesuai jalur, atau sempat terselip di tikungan administrasi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa tim jaksa tengah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak dari KONI Sulsel dan beberapa pengurus cabang olahraga (cabor).

“Pemeriksaan masih dalam tahap permintaan keterangan dari pihak KONI dan beberapa cabang olahraga untuk menelusuri potensi penyalahgunaan dana hibah,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel juga sudah diperiksa, seiring pendalaman terhadap dokumen pencairan dan laporan pertanggungjawaban hibah.

Menyigi Jejak Uang di Balik Panggung Olahraga

Dana hibah yang dimaksud bukan jumlah kecil. Dari usulan sekitar Rp35 miliar, Pemprov Sulsel menyalurkan Rp17,5 miliar, sebagian besar untuk bonus atlet, pelatih, dan mekanik sesuai Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 16 Tahun 2024. Namun, sebagaimana lazimnya dana publik, yang di atas kertas tampak rapi sering kali menyisakan ruang abu-abu di lapangan.

Menurut Soetarmi, penyelidikan ini masih di tahap awal mencari tahu apakah peristiwa tersebut layak dinaikkan menjadi penyidikan.

“Penyelidikan dilakukan agar diperoleh kejelasan peristiwa hukumnya sebelum dilanjutkan pada tahapan penyidikan,” jelasnya.

Tahap ini penting untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi, atau sekadar persoalan administrasi yang bisa dibenahi lewat mekanisme pengawasan keuangan daerah.

Antara Bonus Atlet dan Tanggung Jawab Hukum

Kejati Sulsel tampaknya tak ingin sekadar jadi penonton dalam drama klasik “hibah olahraga”. Pasalnya, setiap rupiah hibah dari APBD wajib dipertanggungjawabkan secara transparan. Mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, penggunaan dana hibah harus sesuai peruntukan dalam proposal dan disertai laporan pertanggungjawaban yang diverifikasi oleh instansi pemberi.

Jika kemudian ditemukan ketidaksesuaian baik dalam realisasi, laporan, atau penggunaan dana, maka perkara bisa naik kelas menjadi penyidikan berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Publik Menanti Kepastian Bukan Sekadar Janji

Kasus hibah olahraga seringkali punya nasib seperti atlet pelapis dikenal di awal, tapi jarang dapat sorotan hingga finis. Karena itu, publik berharap Kejati Sulsel kali ini benar-benar menuntaskan penyelidikan, agar jelas siapa yang berhak berdiri di podium hukum, dan siapa yang mesti menanggung akibatnya.

Penyelidikan dana hibah KONI Sulsel masih berproses. Belum ada tersangka, tapi arah penanganannya mulai terlihat. Sebab di luar semua euforia PON yang telah lewat, integritas pengelolaan uang rakyat adalah lomba yang tak pernah selesai. (Eka)

Postingan Sebelum

Berkas TPPU Sulfikar Balik Lagi ke Jaksa: Kasusnya Jalan, tapi Kayak Jalan di Tempat

Postingan Selanjutnya

Cat Ulang Hidup: WBP Sungguminasa Belajar Mendiko demi Masa Depan yang Kinclong

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Berkas TPPU Sulfikar Balik Lagi ke Jaksa: Kasusnya Jalan, tapi Kayak Jalan di Tempat

Postingan Selanjutnya

Cat Ulang Hidup: WBP Sungguminasa Belajar Mendiko demi Masa Depan yang Kinclong

error: Content is protected !!

Don't Miss