Upaya mengurangi kelebihan kapasitas (overcrowded) di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar terus dilakukan. Rabu (3/9/2025), sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Makassar.
Kepala Rutan Makassar menyebut, pemindahan ini tidak hanya bertujuan menyeimbangkan kapasitas hunian, tetapi juga memastikan program pembinaan dapat berjalan lebih efektif.
“Dengan hunian yang lebih proporsional, pembinaan bisa lebih optimal, dan keamanan juga lebih terjaga,” ujarnya.
Pemindahan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemindahan Narapidana dan Tahanan.
Sebelum dipindahkan, berkas administrasi seluruh WBP diperiksa secara teliti untuk memastikan kelengkapan dokumen. Proses pemindahan dilakukan menggunakan kendaraan khusus Transpas dengan pengawalan ketat petugas.
Melalui langkah ini, Rutan Makassar berharap bisa terus menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, aman, dan bermartabat. (Eka)