Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan pencairan insentif bagi Pjs Ketua RT dan RW. Lurah Bontoduri Eko Soerifto Lodi S.STP menegaskan, penundaan bukan disebabkan kelalaian pihak kelurahan, melainkan karena adanya satu RT yang terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj).
“Proses pencairan insentif ini sifatnya kolektif. Jika ada satu RT yang belum menyetor LPj, otomatis semua RT dan RW harus menunggu. Begitu semua laporan lengkap, kami segera meneruskan ke kecamatan,” jelas pihak kelurahan, Rabu (3/9/2025).
Kondisi itu berdampak pada seluruh Pjs Ketua RT dan RW di Bontoduri, meski sebagian besar telah melengkapi laporan tepat waktu. Lurah memastikan, mekanisme pengumpulan LPj kini dievaluasi agar keterlambatan serupa tidak kembali terjadi.
“Kami memahami insentif ini merupakan hak para ketua RT dan RW. Karena itu, kami mohon maaf atas keterlambatan dan memastikan hal seperti ini tidak terulang pada periode berikutnya,” imbuhnya.
Camat Tamalate, Emil Yudianto, sebelumnya menjelaskan bahwa insentif bagi Pjs Ketua RT dan RW di seluruh kelurahan wilayah Tamalate telah cair, kecuali di Bontoduri akibat keterlambatan penyetoran LPj. (Khidir/Eka)