Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kolut berinisial TS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid An Nur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolut, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar, menjelaskan TS saat itu juga menjabat sebagai Ketua Tim Pembangunan Masjid An Nur. Selain TS, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya masing-masing berinisial M dan T.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari dana hibah Pemkab Kolut tahun anggaran 2021 dan 2022,” kata Zul Kurniawan di media, Rabu (27/8).
Kejari Kolut menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,05 miliar akibat penyalahgunaan anggaran tersebut. Akibatnya, pembangunan Masjid An Nur terhenti dan tidak selesai sesuai peruntukan.
“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri potensi adanya tersangka baru. Semua pihak terkait akan diperiksa,” ujarnya.
Zul menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami di Kejari Kolut berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas serta memastikan setiap rupiah dana publik dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, dua tersangka yakni TS dan M telah ditahan di Rutan Kelas II B Kolaka, sementara tersangka T belum ditahan karena masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (*)