Palembang – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari satu dekade.
Terpidana Heriyanto Bin Rustam ditangkap pada Rabu malam, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 21.35 WIB, di depan sebuah mini market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang.
Heriyanto Bin Rustam merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Palembang sejak tahun 2014. Ia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penggelapan, bersama rekannya Emil Zafata Bin Suswadi. Aksi penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2011 di kawasan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang. Barang bukti dalam kasus ini berupa satu buku BPKB mobil Toyota Alphard milik saksi H. Lukman Hakim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan penangkapan ini. Ia menyampaikan bahwa sebelumnya Tim Tabur telah melakukan pemantauan intensif sejak 12 Agustus 2025.
“Setelah kami pastikan keberadaan terpidana di sekitar Bukit Kecil, tim segera melakukan pengejaran. Namun, posisi terpidana sempat berpindah ke Jalan Bambang Utoyo. Di lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan terpidana saat berada di dalam mobil yang terparkir di depan mini market,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.
Meski sempat melakukan perlawanan, Heriyanto akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Heriyanto Bin Rustam telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014. Ia terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dengan keberhasilan ini, Heriyanto menjadi DPO kedelapan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel hingga bulan Agustus 2025.
“Kami terus menghimbau kepada para buronan yang masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri. Karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Kami akan terus memburu sampai berhasil menangkap semuanya,” tegas Vanny.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama bagi para korban tindak pidana. (*/Thamrin)