Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali membuka diri terhadap kerja sama dengan kalangan akademik. Terbaru, lembaga pemasyarakatan yang terletak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ini memberi izin penelitian bagi lima mahasiswa dari Universitas Hasanuddin yang akan mengkaji nilai-nilai kultural dalam program rehabilitasi narapidana kasus narkotika.
Penelitian yang diajukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan itu berjudul “Internalisasi Nilai Siri’ Na Pacce Dalam Rehabilitasi: Analisis Teori Province of The Mind terhadap Residivis Narkoba di Kota Makassar”. Para mahasiswa berasal dari program studi Ilmu Hukum dan Psikologi, dan dijadwalkan melakukan pengumpulan data lapangan sejak 13 Juli hingga 13 September 2025.
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, mengatakan pihaknya menyambut baik penelitian tersebut. “Kami percaya bahwa lembaga pemasyarakatan bukan hanya tempat pembinaan, tetapi juga ruang belajar yang kaya untuk menggali realitas sosial dan manusia,” ujarnya, Kamis, 18 Juli 2025.
Gunawan menambahkan bahwa lembaganya selama ini terbuka terhadap mahasiswa yang ingin melakukan riset, khususnya terkait sistem pemasyarakatan dan pendekatan rehabilitasi. Ia menilai, kegiatan penelitian bukan saja memberi manfaat bagi akademisi, tetapi juga membantu pihak Lapas untuk terus mengevaluasi pendekatan pembinaan yang dijalankan.
“Masukan dari dunia akademik sangat berarti bagi kami. Banyak hal yang bisa kami perbaiki dan kembangkan, termasuk dalam metode pembinaan yang lebih manusiawi dan berbasis kearifan lokal,” kata Gunawan.
Keterlibatan mahasiswa dalam studi lapangan di Lapas, menurut Gunawan, juga menjadi bentuk kolaborasi positif antara lembaga negara dan institusi pendidikan. Ia berharap, hasil penelitian semacam ini dapat memperkaya literatur mengenai efektivitas rehabilitasi berbasis budaya lokal, seperti nilai siri’ na pacce yang kuat di masyarakat Bugis-Makassar.
Penelitian yang dilakukan di Lapas Narkotika Sungguminasa ini menjadi salah satu contoh sinergi antara institusi pemasyarakatan dan perguruan tinggi, yang bukan hanya mendorong pengembangan ilmu, tetapi juga memberi kontribusi nyata terhadap perbaikan sistem pemasyarakatan di Indonesia. (*/Eka)