Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam pengawalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat. Program nasional yang menyasar generasi masa depan itu tak boleh ternoda sedikit pun oleh praktik korupsi.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar secara daring pada Rabu, 2 Juli 2025, Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ardiansyah, bersama jajaran kepala seksi di lingkup Kejati mengikuti pengarahan langsung dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Reda Manthovani.
Dalam rapat yang sarat tekanan moral dan instruksi tegas itu, Reda tak membiarkan ada ruang abu-abu. Ia meminta seluruh jajaran intelijen kejaksaan di daerah, termasuk Sulsel, tidak hanya menjadi pengamat melainkan tampil aktif sejak perencanaan hingga tahap pengawasan dan evaluasi di lapangan.
“Kejaksaan harus jadi pengawal utama. Tidak boleh ada satu sen pun anggaran yang bocor. Semua harus sesuai aturan dan tata kelola yang baik,” kata Reda, tajam.
Ia menekankan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memastikan infrastruktur program MBG, yakni pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), berjalan tanpa celah. Pengamanan dimulai dari usulan lokasi, verifikasi administrasi, hingga eksekusi fisik.
Menurut Reda, pembentukan SPPG harus tunduk pada batasan maksimal tiga titik per pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri. Seluruh proses pun akan menjalani verifikasi ketat baik secara administratif maupun teknis.
Tak hanya soal titik lokasi, prosedur pinjam pakai lahan sebagai prasyarat pencairan anggaran MBG juga mendapat sorotan tajam. Reda meminta Kejaksaan di daerah memastikan semua syarat terpenuhi, termasuk adanya persetujuan kepala daerah dan durasi penggunaan yang dibatasi hingga lima tahun.
“Prosedur harus dijalankan transparan dan akuntabel. Ini uang negara, jangan main-main. Tak boleh ada konflik kepentingan, tak boleh ada penyalahgunaan wewenang,” tegas Reda.
Dalam pengawasannya, Kejati Sulsel diinstruksikan bersinergi aktif dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Kolaborasi itu, kata Reda, vital untuk mencegah sejak dini potensi korupsi dan mempercepat tahapan izin menuju realisasi program.
“Kalau kita tidak hadir dari awal, bukan hanya anggaran yang terancam bocor. Tapi tujuan besar negara dalam mencetak generasi unggul juga bisa gagal,” ucapnya dengan tekanan.
Secara nasional, tahap pertama Program MBG mencakup 1.542 titik SPPG. Angka yang bukan hanya menandai luasnya cakupan, tetapi juga beratnya tanggung jawab yang dipikul institusi kejaksaan. Di Sulawesi Selatan, seluruh titik itu masuk dalam radar pengawalan penuh Kejati.
Reda menutup arahannya dengan seruan moral. Program MBG bukan sekadar soal logistik atau pengadaan makanan, melainkan fondasi bagi lahirnya manusia Indonesia yang unggul, sehat, dan berdaya saing. Dalam konteks itu, Kejaksaan diamanatkan menjaga marwah institusi dan memastikan tak ada satu pun celah untuk penyelewengan.
“Ini soal masa depan bangsa. Kejaksaan punya tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan MBG tidak diselewengkan. Kita harus jaga marwah institusi, dan pastikan rakyat mendapat manfaat penuh dari program ini,” ujar Reda. (Eka)