Kejari Makassar Eksekusi Pembayaran Denda Rp1 Miliar dari Terpidana Kasus Kosmetik Berbahaya
MAKASSAR – Kejaksaan Negeri Makassar menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya, Hj. Mira Hayati, Rabu, 10 Juni 2026. Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan
