Langkah Tegas Lapas Narkotika Sungguminasa: Musnahkan 111 Handphone Ilegal, Resmikan Wartelsuspas

Oktober 19, 2026
1 min read
Langkah Tegas Lapas Narkotika Sungguminasa: Musnahkan 111 Handphone Ilegal, Resmikan Wartelsuspas.

GOWA — Sebanyak 111 unit handphone ilegal dimusnahkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Sulawesi Selatan, pada Senin, 19 Oktober 2026. Pada hari yang sama, lapas tersebut meresmikan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang menyediakan 50 unit handphone untuk memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan secara resmi dan terkontrol.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Hernowo Sugiastanto, meresmikan fasilitas tersebut. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap barang terlarang sekaligus menyediakan sarana komunikasi bagi warga binaan untuk menghubungi keluarga.

Sebanyak 111 handphone yang dimusnahkan merupakan hasil penggeledahan selama dua bulan masa kepemimpinan Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Moh. Agung. Pemusnahan itu melibatkan perwakilan warga binaan dari setiap blok sebagai bentuk keterbukaan dalam penegakan aturan di lingkungan lapas.

Hernowo mengatakan, penyediaan Wartelsuspas diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan komunikasi warga binaan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.

“Melalui kegiatan pemusnahan ini, kami berharap tidak ada lagi handphone ilegal yang beredar di dalam lapas. Sebagai gantinya, kami menghadirkan Wartelsuspas yang dilengkapi 50 unit handphone sebagai fasilitas komunikasi resmi bagi seluruh warga binaan,” kata Hernowo.

Menurut dia, fasilitas tersebut memungkinkan warga binaan tetap menjalin komunikasi dengan keluarga melalui sarana yang legal, terkontrol, dan digunakan sesuai ketentuan.

Peresmian Wartelsuspas dan pemusnahan handphone ilegal itu turut dihadiri Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, Bhabinkamtibmas Polsek Bontomarannu, dan Babinsa Koramil Bontomarannu. Seluruh pegawai dan warga binaan Lapas Narkotika Sungguminasa juga menyaksikan kegiatan tersebut.

Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Moh. Agung, mengatakan penyediaan fasilitas komunikasi resmi dan pemusnahan perangkat ilegal merupakan dua langkah yang saling melengkapi dalam menjaga keamanan lapas.

Menurut Agung, pemusnahan ratusan handphone tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan untuk mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang di dalam lingkungan pemasyarakatan.

“Pemusnahan 111 unit handphone ilegal ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan dan mencegah masuk serta beredarnya barang terlarang di dalam lapas,” ujar Agung.

Ia mengatakan, pengawasan akan terus diperkuat seiring dengan optimalisasi pelayanan dan program pembinaan bagi warga binaan. Keberadaan Wartelsuspas, kata dia, diharapkan dapat mengurangi penggunaan perangkat komunikasi ilegal sekaligus memberikan akses komunikasi melalui fasilitas yang diawasi.

Meski demikian, efektivitas fasilitas tersebut dalam menekan peredaran handphone ilegal akan bergantung pada konsistensi pengawasan dan kepatuhan seluruh warga binaan terhadap ketentuan yang berlaku.

Lapas Narkotika Sungguminasa menyatakan akan melanjutkan upaya pengamanan dan penertiban untuk mencegah gangguan keamanan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif.

Dengan peresmian Wartelsuspas dan pemusnahan 111 handphone ilegal, pihak lapas menargetkan kebutuhan komunikasi warga binaan dapat terpenuhi tanpa mengurangi ketegasan dalam menindak pelanggaran aturan. (Eka)

Latest from Blog

Rutan Masamba Salurkan Sembako kepada Keluarga Warga Binaan

MASAMBA — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba, Sulawesi Selatan, menyalurkan bantuan paket sembako kepada keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Aksi Kementerian Imigrasi
Postingan Sebelum

Rutan Pangkep Panen Sawi, Warga Binaan Terlibat dalam Budidaya

error: Content is protected !!

Don't Miss