MAKASSAR— Kejaksaan Negeri Makassar belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kamera pengawas atau CCTV senilai sekitar Rp9 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar. Penyidik masih menunggu kepastian dari auditor terkait tindak lanjut perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, mengatakan tim penyidik akan kembali berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan apakah perkara itu sudah dapat ditindaklanjuti ke tahap perhitungan kerugian negara atau belum.
“Tim penyidik akan melakukan koordinasi lagi dengan auditor apakah sudah dapat ditindaklanjuti dengan perhitungan kerugian negara atau belum,” kata Sulfikar, Kamis, 21 Mei 2026.
Perkembangan itu menjadi tahap penting dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan CCTV tahun anggaran 2023 yang saat ini masih terus didalami Kejari Makassar. Hasil audit kerugian negara menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sebelumnya, Kejari Makassar menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pengadaan CCTV di lingkungan Dinas Kominfo Kota Makassar.
Sedikitnya 35 saksi telah diperiksa dalam perkara itu. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai pejabat pembuat komitmen (PPK), pihak penyedia dari PT CSS, sejumlah ketua rukun tetangga (RT), hingga pelaksana tugas Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar tahun 2023 berinisial ISM.
Penyidik mendalami peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan yang menggunakan anggaran sekitar Rp9 miliar tersebut. Dugaan penyimpangan disebut tidak hanya terkait pelaksanaan kegiatan, tetapi juga aspek pengadaan oleh pihak penyedia.
Menurut Sulfikar, koordinasi dengan auditor sebelumnya telah dilakukan. Namun auditor meminta tambahan keterangan saksi dan kelengkapan dokumen sebelum proses perhitungan kerugian negara dapat dilanjutkan.
Karena itu, penyidik masih melengkapi sejumlah data dan dokumen yang dibutuhkan auditor. Hingga kini, Kejari Makassar belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik menegaskan penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup, termasuk hasil audit kerugian negara yang tengah dikoordinasikan dengan auditor. (Eka)