Kejati Sulsel Cegah Mantan Pj Gubernur Sulsel ke Luar Negeri dalam Kasus Bibit Nanas

Desember 30, 2025
1 min read

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang diduga terkait perkara korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Salah satu pihak yang dicegah adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.

Permohonan pencegahan tersebut diajukan Kejati Sulsel kepada Jaksa Agung Muda Intelijen melalui surat bernomor R-2708/P.4/Dip.4/07/2025. Langkah itu diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah para pihak bepergian ke luar negeri selama penanganan perkara berlangsung.

“Pencegahan dilakukan agar penyidikan berjalan efektif dan para saksi kooperatif,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa, (30/12/2025).

Selain BB, lima orang lain yang diajukan pencegahan masing-masing berinisial HS, RR, UN, RM, dan RE. Mereka berasal dari unsur aparatur sipil negara, pihak swasta, serta pimpinan perusahaan rekanan proyek. Hingga saat ini, seluruhnya masih berstatus sebagai saksi.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp 60 miliar. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menduga adanya praktik penggelembungan harga serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam rangkaian penyidikan, tim penyidik telah memeriksa BB selama kurang lebih sepuluh jam pada Rabu, 17 Desember 2025. Pemeriksaan itu difokuskan pada pengambilan kebijakan dan mekanisme penganggaran proyek tersebut.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta kantor pihak rekanan. Ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan disita. Lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari unsur birokrasi, swasta, hingga perwakilan kelompok tani.

Kejati Sulsel menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana. (Eka)

Postingan Sebelum

Hujan Intip Malam Tahun Baru, Sebagian Sulsel Diguyur Sejak Pagi, Angin Kencang Mengintai

Postingan Selanjutnya

Kasus Bibit Nanas, ACC Sulawesi: Pencegahan Tepat, Penetapan Tersangka Jangan Berlarut

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Hujan Intip Malam Tahun Baru, Sebagian Sulsel Diguyur Sejak Pagi, Angin Kencang Mengintai

Postingan Selanjutnya

Kasus Bibit Nanas, ACC Sulawesi: Pencegahan Tepat, Penetapan Tersangka Jangan Berlarut

error: Content is protected !!

Don't Miss