Mutasi Besar di Polri, 23 Perwira Memasuki Masa Pensiun

Agustus 5, 2025
1 min read

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi besar-besaran terhadap puluhan personel. Sebanyak 61 perwira tinggi dan menengah (Pati dan Pamen) dimutasi, termasuk 23 di antaranya karena memasuki masa pensiun.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1764/VIII/KEP/2025 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2025. Rotasi jabatan dilakukan di sejumlah posisi strategis, baik di tingkat Mabes Polri maupun Polda jajaran.

“Secara keseluruhan terdapat 61 personel yang dimutasi, dengan rincian 34 personel promosi/flat, 4 personel penugasan khusus (Gassus), dan 23 personel pensiun,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (5/8/2025).

Salah satu mutasi penting adalah pengangkatan Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri, menggantikan Komjen Pol Agus Andrianto yang telah memasuki masa pensiun.

Sejumlah posisi strategis lain juga turut mengalami pergeseran, antara lain: Irwasum Polri kini dijabat Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim dipercayakan kepada Komjen Syahardiantono.

Kemudian Kabaintelkam dijabat Komjen Akhmad Wiyagus, Asops Kapolri dijabat Komjen Fadil Imran, Kabaharkam dijabat Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya dijabat Irjen Asep Edi Suheri.

Tak hanya itu mutasi ini juga menyasar sejumlah perwira yang memasuki masa purna tugas atau pensiun dan dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati). Di antaranya Irjen Adang Ginanjar (Kapolda Sulbar), Irjen Achmad Kartiko (Kapolda Aceh), Irjen Widodo (Kapolda Gorontalo), serta Brigjen Rajendra Sumihar (Baintelkam Polri).

Selain itu, beberapa personel juga mendapat penugasan khusus (Gassus) di luar struktur Polri, seperti di Kemenkumham, ATR/BPN, BUMN, hingga BNN.

Postingan Sebelum

Rutan Pangkep Bentuk Gugus Depan Pramuka, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Lewat Musyawarah

Postingan Selanjutnya

Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Rahman Arsyad dalam Dugaan Korupsi BLK Sorong

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Rutan Pangkep Bentuk Gugus Depan Pramuka, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Lewat Musyawarah

Postingan Selanjutnya

Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Rahman Arsyad dalam Dugaan Korupsi BLK Sorong

error: Content is protected !!