Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang menjerat Tersangka ZR.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa, 29 Juli 2025, di Jakarta.
Saksi berinisial DVD, seorang wiraswasta yang juga merupakan sepupu dari Tersangka ZR, diperiksa dalam kaitannya dengan dugaan korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban jabatan.
Dugaan perbuatan itu terjadi dalam rentang waktu tahun 2012 hingga 2022 di wilayah DKI Jakarta, serta terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung RI pada 2023 hingga 2024.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriyansyah melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/7).
ZR saat ini berstatus sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penelusuran aliran dana, relasi personal, dan keterlibatan keluarga menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Pemeriksaan terhadap DVD menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri lebih lanjut dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka dalam kurun waktu lebih dari satu dekade. (*)