Drama Tanah Warisan di Palopo Tamat, Keadilan Restoratif Jadi Jalan Tengah

Juli 10, 2025
1 min read

Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang menyeret seorang ibu rumah tangga di Palopo, Sulawesi Selatan, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Kejaksaan Tinggi Sulsel menyetujui permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Kejari Palopo terhadap tersangka Salmia alias Mama Fira (51).

Ekspose perkara tersebut digelar di Kantor Kejati Sulsel, Selasa, 8 Juli 2025, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim bersama jajarannya. Turut hadir secara virtual Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Ikeu Bachtiar, Kasi Pidum Koharuddin, Jaksa Fasilitator Dian Noviyani Rusdi, dan tim pendukung.

Salmia sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 227 KUHP, dengan korban bernama H. Arisandi Bara (54), seorang wiraswasta. Perkara ini berawal dari transaksi jual beli tanah empang antara almarhum orang tua tersangka (Almarhumah Malla) dan ibu dari korban (Almarhumah Hj. Mainong) yang terjadi pada 30 Desember 2000. Meski transaksi telah dilakukan dan pembayaran lunas, sertifikat tanah yang menjadi objek jual beli tak kunjung diserahkan oleh pihak penjual.

Korban sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palopo dan dimenangkan dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam proses eksekusi pada 24 Oktober 2024, pihak tersangka tetap tidak menyerahkan sertifikat, bahkan setelah diberikan somasi melalui kuasa hukum korban. Hal ini kemudian berujung pada pelaporan ke pihak berwajib.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyetujui penghentian penuntutan dan penyelesaian perkara melalui jalur RJ dengan pertimbangan bahwa tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Selain itu, tersangka dan korban telah berdamai dan sepakat untuk bersama-sama memecah sertifikat ke Badan Pertanahan Negara (BPN).

“Korban telah memberikan testimoni bahwa ia memaafkan tersangka. Kedua belah pihak juga telah menandatangani surat pernyataan damai yang disaksikan langsung pihak ATR/BPN. Maka, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan restorative justice ini,” kata Agus Salim.

Setelah RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Palopo untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, dan memastikan tersangka segera dibebaskan.

“Saya berharap seluruh penyelesaian perkara dijalankan tanpa praktik transaksional, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” tegas Agus Salim.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk implementasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang terus didorong Kejaksaan sebagai pendekatan penyelesaian perkara secara humanis dan berkeadilan. (*/Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Rutan Makassar Apresiasi Pegawai Teladan, Muhammad Ishak Terpilih Bulan Juni

Postingan Selanjutnya

Korupsi Pasar Cinde: Eks Walikota Ditahan, 3 Rumah Digeledah

error: Content is protected !!

Don't Miss