Malam semakin larut ketika Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, naik ke podium pers, Rabu, 11 Juni 2025. Jam di dinding menunjukkan pukul 23.30 WITA, namun ruang konferensi pers Kejari Jeneponto masih penuh sesak oleh para jurnalis, aktivis, dan pegawai lembaga penegak hukum itu. Di tengah keheningan, Teuku mengumumkan babak baru dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret jajaran elite Dinas Pendidikan dan mitra pengadaan naskah ujian.
“Dengan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Teuku dengan nada tegas.
Ketiga nama itu adalah UB (56) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto yang masih aktif, MI (57) Direktur CV Media Komunikasi dan NA (60) mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan cetak naskah ujian tingkat Sekolah Dasar pada Tahun Anggaran 2023.
Anggaran proyek tersebut tidak kecil—mencapai lebih dari Rp36,4 miliar. Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tapi alih-alih digunakan untuk mencetak soal ujian demi kepentingan pendidikan anak-anak, sebagian dana itu justru diduga menguap ke kantong pribadi. Dari hasil penyidikan, Kejari Jeneponto menyebut kerugian negara mencapai Rp2,09 miliar.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan dua Surat Perintah Penyidikan, masing-masing tertanggal 29 November 2024 dan 6 Januari 2025. Proses penyelidikan telah melibatkan pemeriksaan intensif terhadap sedikitnya 350 orang saksi. Fakta-fakta dari saksi dan bukti dokumen dinilai cukup kuat untuk menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jeneponto, Anggriani, menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka,” ujarnya. Ia juga mengimbau partisipasi publik untuk mendukung upaya pengungkapan perkara ini.
Kasus ini menjadi cermin buram pengelolaan anggaran pendidikan di daerah. Bantuan untuk anak-anak sekolah justru menjadi ladang bancakan bagi oknum birokrat dan rekanan swasta. Kini, publik menanti langkah tegas lanjutan dari kejaksaan, sembari berharap pendidikan tak lagi dijadikan korban kepentingan gelap.(*/Eka)