Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas IIB Pangkajene, Djufri Rasyid, turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada Kamis (12/6/2025). Acara yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari Pangkep ini juga dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, seperti Polres Pangkep, Pengadilan Negeri Pangkajene, serta sejumlah tamu undangan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika dan barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan barang bukti serta memastikan tidak ada barang ilegal yang beredar kembali di masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Supardi, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen Kejari Pangkep dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Pangkep menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana putusan pengadilan, sekaligus mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat,” ujar Supardi.
Partisipasi aktif dari Rutan Kelas IIB Pangkajene dalam kegiatan ini menunjukkan sinergi yang kuat antar aparat penegak hukum di Kabupaten Pangkep. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa penegakan hukum di Pangkep berjalan dengan serius dan berkelanjutan demi terciptanya masyarakat yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan kejahatan lainnya.(*/Eka)