Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Maret 11, 2026
1 min read

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan satu tersangka tambahan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan tersangka yang ditahan berinisial UN. Ia menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura di DTPHBun Sulsel.

“Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sulsel melakukan penahanan terhadap tersangka UN ini,” kata Didik dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Didik menjelaskan, penahanan dilakukan setelah UN memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik secara kooperatif. Sebelumnya, yang bersangkutan sempat tidak menghadiri pemeriksaan karena alasan kesehatan.

Menurut penyidik, kondisi kesehatan UN kini telah dinyatakan memungkinkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk penahanan.

Penahanan UN menambah jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi enam orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menahan lima tersangka pada Senin, 9 Maret 2026. Mereka masing-masing berinisial BB, mantan penjabat Gubernur Sulawesi Selatan; RM, Direktur PT AAN; RE, Direktur PT CAP; HS, tim pendamping penjabat gubernur; serta RRS, aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Takalar.

Dalam perkara ini, tersangka UN disangkakan melanggar sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Didik menegaskan Kejati Sulawesi Selatan berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengklaim dapat membantu menyelesaikan perkara ini di luar proses hukum. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Lapas Narkotika Sungguminasa Dampingi WBP Jalani Pemeriksaan Medis di Rumah Sakit

Postingan Selanjutnya

Lapas Maros Fasilitasi Buka Puasa Bersama Warga Binaan dan Keluarga

error: Content is protected !!

Don't Miss