Jaksa Gadungan Ditangkap di Makassar, Janjikan Hentikan Kasus Korupsi dan Loloskan CPNS

Januari 10, 2026
1 min read

Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berinisial AM alias Pung yang mengaku sebagai jaksa, bersama R, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulawesi Selatan. Keduanya diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dan menjanjikan pengurusan perkara hukum. Dalam praktiknya, AM dan R diduga memanfaatkan nama institusi penegak hukum untuk meraup keuntungan pribadi.

Modus pengurusan perkara bermula pada Mei 2025, seusai konferensi pers kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. AM, dibantu R, mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar. Dalam pertemuan itu, R meyakinkan korban bahwa AM adalah jaksa aktif Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penyidikan perkara tindak pidana khusus.

Atas klaim tersebut, para pelaku meminta imbalan Rp45 juta, yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer dan tunai. Tidak berhenti di situ, korban juga diminta mengaburkan aset dengan cara memindahkan dana dari rekening pribadi ke rekening AM serta menarik uang tunai, yang diduga sebagai upaya menghalangi proses penyidikan.

Penyidik Kejati Sulsel juga menemukan upaya AM menghubungi sejumlah pejabat terkait melalui aplikasi pesan singkat dalam perkara yang tengah ditangani Tim Pidsus. Langkah itu diduga untuk memperkuat kesan seolah-olah pelaku memiliki akses langsung ke internal Kejaksaan.

Selain mengurus perkara korupsi, AM juga menawarkan jasa meluluskan anak korban, IB, sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi jaksa. Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 dengan total Rp170 juta. AM juga meminta tambahan biaya, mulai dari pembuatan seragam dinas, tiket pesawat dan akomodasi ke Jakarta, hingga uang “kedukaan” sebesar Rp10 juta dengan alasan anaknya meninggal dunia.

Kejaksaan menduga tindakan AM dan R melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Keduanya kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dan menjanjikan kemudahan pengurusan perkara atau penerimaan pegawai dengan imbalan uang.

“Kejaksaan tidak pernah memungut biaya dalam penanganan perkara maupun proses rekrutmen pegawai,” kata Didik.

Kejati Sulsel memastikan akan menindak tegas siapa pun yang mencatut nama institusi dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Eka)

Postingan Sebelum

Rutan Makassar Periksa Urine Warga Binaan, Perkuat Komitmen Bebas Narkoba

Postingan Selanjutnya

BMKG: Hujan Berpotensi Guyur Sulawesi Selatan Sepanjang Hari

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Rutan Makassar Periksa Urine Warga Binaan, Perkuat Komitmen Bebas Narkoba

Postingan Selanjutnya

BMKG: Hujan Berpotensi Guyur Sulawesi Selatan Sepanjang Hari

error: Content is protected !!

Don't Miss