MAKASSAR — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Makassar guna memastikan tertib administrasi penahanan dan kelancaran tindak lanjut putusan pengadilan. Penguatan sinergi antar aparat penegak hukum (APH) itu dibahas dalam pertemuan resmi di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu, 17 Desember 2025.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Makassar, didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Angga Satrya. Rombongan diterima Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti.
Dalam pertemuan itu, kedua institusi membahas koordinasi teknis penanganan tahanan, kelengkapan administrasi penahanan, serta sinkronisasi data perkara. Fokus utama pembahasan diarahkan pada mekanisme penyampaian dan tindak lanjut putusan pengadilan, termasuk kejelasan status hukum dan pelaksanaan eksekusi.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah menekankan pentingnya komunikasi yang intensif dan terukur antar APH. Menurut dia, koordinasi yang solid menjadi kunci untuk mencegah kendala administratif yang berpotensi menghambat pelayanan pemasyarakatan.
“Koordinasi yang baik dengan Kejaksaan sangat diperlukan, khususnya terkait administrasi penahanan dan tindak lanjut putusan pengadilan, agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” kata Jayadikusumah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung sinergi lintas lembaga. Ia menyatakan Kejaksaan siap berkoordinasi secara berkelanjutan untuk memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan tepat waktu dan akuntabel.
“Kejaksaan Negeri Makassar siap terus bersinergi dengan Rutan Makassar, terutama dalam memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Andi.
Pertemuan koordinasi ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola penegakan hukum di Kota Makassar. Sinergi antara Rutan Kelas I Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar diharapkan mampu menciptakan sistem penanganan tahanan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang lebih tertib, profesional, dan transparan. (Eka)